jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron melaporkan Anggota dewan Pengawas (Dewas) Albertina Ho ke Dewas.
"Iya benar, saya sebagai insan KPK memiliki kewajiban sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas No.3 tahun 2021 menyatakan: Dalam mengimplementasikan Nilai Dasar Integritas, setiap Insan Komisi wajib melaporkan apabila mengetahui ada dugaan Pelanggaran Etik yang dilakukan oleh Insan Komisi," kata Ghufron saat dikonfirmasi.
BACA JUGA: Aset Kripto di LHKPN 2 Pejabat Bidang Keuangan Mencurigakan, KPK Bergerak
Menurut Ghufron, laporan itu adalah pemenuhan kewajiban dirinya atas peraturan Dewas sendiri.
Materi laporan saya dugaan penyalahgunaan wewenang berupa meminta hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK," jelas dia.
BACA JUGA: KPK Endus Petugas Keuangan yang Punya Aset Kripto Miliaran Rupiah
Ghufron menilai Dewas sebagai lembaga pengawasan KPK, bukan penegak hukum.
"Bukan dalam proses penegakan hukum atau bukan penyidik karenanya tak berwenang meminta analisis transaksi keuangan tersebut," jelas Ghufron.
BACA JUGA: KPK Cecar Dirut EKI Satrio Wibowo soal Pengadaan APD Covid-19
Albertina Ho saat dikonfirmasi membenarkan dirinya telah dilaporkan ke Dewas KPK.
"Betul, saya yang dilaporkan," jelas Albertina. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Setor Rp2,1 Miliar Uang Pengganti dari eks Petinggi Amarta Karya ke Negara
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga