jpnn.com, DENPASAR - Mantan pramugari Garuda Indonesia Michelle Merilouisa Simangunsong (27) yang terjerat kasus kepemilikan narkoba di Bali akhirnya duduk di kursi terdakwa Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Pada persidangan yang digelar Senin (25/6), jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Michelle dan kekasihnya, Fuad Hasyim memiliki narkoba.
Hanya saja, surat dakaan atas keduanya terpisah. Persidangannya pun digelar terpisah meski pada hari yang sama. Michelle menjalani sidang di Ruang Candra, sedangkan Fuad disidang di Ruang Sari.
BACA JUGA: Duterte Tak Peduli Perasaan Keluarga Pengguna Narkoba
JPU pada persidangan itu menjerat Michelle dengan tiga dakwaan alternatif. JPU Made Lovi Pusnawan menyatakan, dakwaan kesatu untuk Michelle adalah Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan dakwaan keduanya adalah Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika. Adapun dakwaan alternatifnya adalah Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika.
BACA JUGA: Akhirnya Garuda Indonesia dkk Bisa Terbang Lagi ke Eropa
Merujuk dakwaan kesatu, perempuan warga Jakarta Selatan itu terancam hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun bui. Dia juga terancam denda maksimal Rp 8 miliar.
Sebelumnya, polisi pada 24 Februari 2018 menangkap Fuad di Central Parkir Kuta. Sehari kemudian, polisi menangkap Michelle di Anika House, Jalan Gunung Lumut Nomor 62 D, Denpasar.
BACA JUGA: Punya Narkoba, Michelle Eks Pramugari Garuda segera Diadili
Polisi juga menemukan narkoba jenis kokain, sabu-sabu dan dumolid. Polisi menangkap Fuad setelah sebelumnya membekuk DSB.
Dari hasil interogasi, DSB mengaku memperoleh narkoba dari Fuad. Sedangkan Fuad mengaku membeli barang haram itu dari Benny.(bx/hai/bay/yes/JPR)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perbaikan Jaringan Jelang Lebaran Bakal Ganggu Arus Mudik
Redaktur & Reporter : Antoni