Mantan Rektor UIN Suska Riau Sempat Kabur ke Lampung, Kini Dijebloskan ke Tahanan

Jumat, 21 Oktober 2022 – 17:15 WIB
Mantan Rektor UIN Sultan Syarif Kasim Riau Akhmad Mujahidin saat keluar dari kantor Kejari Pekanbaru, Jumat, untuk menjalani penahanan. (ANTARA/Annisa Firdausi)

jpnn.com - PEKANBARU - Penyidik Kejaksaan Negeri Pekanbaru menahan mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim atau UIN Suska Riau Prof. Akhmad Mujahidin yang menyandang status tersangka korupsi pengadaan jaringan internet 2020-2021. 

Penyidik Kejari Pekanbaru melakukan penahanan seusai memeriksa tersangka pada Jumat (21/10). 

BACA JUGA: Eks Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin Tersangka Korupsi, Dosanya Begini

Kasi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru Agung Irawan mengatakan penetapan Akhmad Mujahidin sebagai tersangka telah dilakukan sejak 19 September 2022. 

Sebelumnya, Akhmad Mujahidin sempat kabur ke Lampung tanpa izin penyidik dan penasihat hukumnya. "Yang bersangkutan sempat melarikan diri tanpa pemberitahuan sebelumnya," jelas Agung, Jumat (21/10). 

BACA JUGA: Tok, Sinarmas Asset Management Dibebaskan dari Kasus Korupsi dan TPPU, Ini Para Hakimnya

Lalu, Ahmad Mujahidin memenuhi panggil penyidik Kejari Pekanbaru pada Jumat (21/10) sekitar pukul 10.00 WIB.  

"Berkas perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Rektor UIN Sultan Syarif Kasim itu telah dinyatakan lengkap atau P-21 pada Rabu (19/10) lalu," ujar Agung.

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi Proyek Jalan, KPK Periksa eks Direktur Keuangan PT Wasco

Akhmad Mujahidin terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan internet di kampus UIN Sultan Syarif Kasim Riau dengan anggaran sekitar Rp 3,6 miliar lebih.

Dana tersebut bersumber dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN) 2020 sebesar Rp 2,9 miliar dan APBN 2021 Rp 734 juta lebih.

"Modusnya, tersangka turut serta dalam pengadaan penentuan kegiatan layanan internet di UIN yang notabene pada tahun itu tengah pandemi Covid-19," papar Agung.

Kejari Pekanbaru menitipkan penahanan tersangka Akhmad Mujahidin di Rutan Sialang Bungkuk selama 20 hari ke depan. 

"Saat ini Akhmad Mujahidin ditetapkan sebagai tahanan kejaksaan dan selanjutnya segera kami serahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk disidangkan," tambahnya.

Tersangka Akhmad Mujahidin keluar dari ruang pemeriksaan Kejari Pekanbaru dengan mengenakan rompi warna oranye.

Mantan rektor UIN Suska itu memilih bungkam saat sejumlah wartawan yang sudah menunggu di depan kantor Kejari Pekanbaru melontarkan pertanyaan seputar kasusnya.

Dalam perkara dugaan korupsi ini, tersangka Akhmad Mujahidin dijerat dengan Pasal 12 e Juncto Pasal 12 i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juntco Pasal 21 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bebas dan Bersih dari Korupsi. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler