jpnn.com, JAKARTA - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi membantah menerima aliran uang dari pengurusan perkara upaya hukum peninjauan kembali (PK) Direktur PT Benang Warna Indonusa Freddy Setiawan yang diajukan ke MA.
Hal itu disampaikan Muhammad Rudjito selaku kuasa hukum Nurhadi, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (10/2).
BACA JUGA: Kasus Nurhadi Eks Sekretaris MA Pukul Petugas Rutan KPK Berbuntut Panjang
Menurut Rudjito, kliennya Nurhadi membantah turut menerima aliran uang dari Freddy melalui adik iparnya bernama Rahmat Santoso.
"Tegas bahwa terkait dengan hal itu dibantah ya. Sampai saat ini kita belum menemukan bukti seperti itu," kata Rudjito.
BACA JUGA: Setelah KPAI, SAMINDO Juga Melaporkan Aisha Weddings ke Polisi
Karena itu dia berharap jaksa penuntut umum (JPU) bisa kembali menghadirkan saksi Rahmat Santoso ke dalam persidangan.
Hal itu menurut Rudjito penting untuk membuka secara gamblang terkait tuduhan penerimaan fee oleh Nurhadi dari Freddy.
BACA JUGA: Tegang, Mobil Hitam Dikejar Polisi, Terjebak Kemacetan, Ada Perempuan, Oh Ternyata
"Nanti kita mungkin minta konfrontir sama Rahmat, ya, karena Rahmat sendiri kan sudah bilang sumpah mati. Kan pertanyaan saya itu, sumpah mati dia tidak pernah menyampaikan kepada Freddy bahwa uang itu diperuntukkan kepada saudara Nurhadi," tutur Rudjito.
Sebelumnya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, Nurhadi disebut turut menerima fee dalam perkara upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan Freddy Setiawan ke MA.
Permohonan PK itu terkait gugatan cerai harta gono gini dengan mantan istri Freddy bernama Cendrawati Gunawan.
"Bagian akhir (BAP) poin ketiga bahwa nantinya ada uang Rp 21 miliar tersebut, ada bagian nantinya akan diberikan kepada Nurhadi sebagai fee pemenangan perkara saya di Mahkamah Agung?" kata Jaksa KPK Riniyati Karniasih membacakan BAP.
Pernyataan Jaksa itu dibenarkan oleh Freddy. Tetapi dia mengaku tidak tahu pasti berapa nominal fee yang diterima oleh Nurhadi dari Rahmat.
Dalam BAP yang dibacakan jaksa, disebutkan juga bahwa Rahmat menjanjikan kepada Freddy akan memenangkan upaya hukum PK yang dimohonkan ke MA.
Rahmat mengaku dirinya mempunyai keluarga yang menjadi pejabat di lingkungan MA.
"Rahmat Santoso kembali meyakinkan saya, bisa membantu memenangkan perkara peninjauan kembali terkait harta gono gini dengan mantan istri saya Cendrawati Gunawan. Rahmat Santoso mengatakan kepada saya bahwa mempunyai keluarga di MA yang bernama Nurhadi yang dapat membantu saya memenangkan perkara tersebut," kata Jaksa membacakan BAP Freddy.
Freddy kembali membenarkan hal tersebut. Jaksa selanjutnya menanyakan seputar nominal yang dibayarkan Freddy kepada Rahmat.
"Ini dalam BAP, saya transfer sebesar Rp 19 miliar kepada Rahmat Santoso sebelum putusan PK saya keluar dan sebesar Rp 4,5 miliar setelah PK saya keluar?" kata jaksa yang kemudian dibenarkan kembali oleh Freddy.
Nurhadi dan menantunya yakni Rezky Herbiyono didakwa menerima suap sejumlah Rp 45,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto dan gratifikasi senilai Rp37,287 miliar dari sejumlah pihak pada periode 2014-2017.(antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam