jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melnyita kebun sawit milik tersangka kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Lokasi kebun sawitmilik mantan sekretaris MA itu berlokasi di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.
BACA JUGA: KPK Periksa 2 Hakim Agung untuk Kasus Suap Nurhadi
"Sampai hari ini masih giat (kegiatan, red) sita lokasi di beberapa kecamatan di sana," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui layanan pesan, Rabu (12/8).
Fikri mengaku belum mengetahui total luas lahan yang akan disita KPK. Namun, dia memastikan lokasinya terpisah di beberapa kecamatan dan berada di pelosok kampung.
BACA JUGA: Tania Clarisa, Perempuan yang Diduga Tahu Banyak soal Pelarian Nurhadi
Selain itu, lanjut Fikri, penyidik KPK juga berkoordinasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Kristanti Yuni Purnawanti untuk memproses penyidikan terkait Nurhadi Cs.
Koordinasi ini dilakukan dalam bentuk peminjaman ruang kerja sebagai tempat pemeriksaan saksi-saksi dalam rangka penyitaan dan juga bantuan pengamanan dari personel Kejaksaan Negeri Padang Lawas Sumatera Utara.
BACA JUGA: Kasus Nurhadi, Irene Wijayanti Diperiksa KPK, Siapa Dia?
"Agenda yang dilaksanakan oleh tim penyidik KPK yaitu pemeriksaan saksi-saksi dalam rangka penyitaan barang bukti berupa dokumen-dokumen dan lahan kelapa sawit yang tersebar di beberapa kecamatan yang berada di wilayah Kabupaten Padang Lawas yang diduga terkait dengan tersangka (Nurhadi)," kata Fikri.
Sebelumnya KPK telah menetapkan Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HSO) sebagai tersangka kasus suap pada 16 Desember 2019. Hiendra sejauh ini masih buron dan dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA pada periode 2011-2026. Adapun Hiendra menjadi tersangka pemberi suap.
Suap tersebut diduga terkait dengan pengurusan sengketa perdata antara PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN). Selama periode 2011-2016, Nurhadi diduga telah menerima uang haram dari suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar.(tan/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga