jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengingatkan Kemendagri tidak bisa main asal menempatkan perwira aktif TNI untuk ditugaskan sebagai Penjabat atau Pj Kepala Daerah.
"Kemendagri tak bisa sembarangan menempatkan anggota TNI aktif menjadi penjabat kepala daerah," kata eks Setmilpres itu melalui keterangan persnya, Jumat (27/5).
BACA JUGA: Penetapan Perwira TNI-Polri sebagai Pj Kepala Daerah Sebuah Kemunduran
Kang TB sapaan TB Hasanuddin merujuk Undang-Undang Nomor 34/2004 tentang TNI sehingga Kemendagri tidak bisa asal menempatkan perwira aktif menjadi Pj. Kepala Daerah.
Hal itu diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 15/PUU-XX/2022 dan 67/PUU-XX/2022 yang dibacakan pada 20 April 2022.
BACA JUGA: KontraS Sebut Penentuan Pj Kepala Daerah Berpotensi Melanggar AUPB
"Aturannya sudah sangat jelas," lanjut Kang TB.
Mantan perwira TNI dengan pangkat terakhir Mayjen itu kemudian membeberkan Pasal 47 UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.
BACA JUGA: BKN Pastikan Tidak Ada yang Menghalangi TNI-Polri Jadi Pj Kepala Daerah
Dalam Ayat 1 pasal itu memuat bahwa Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
Selanjutnya pada Ayat 2 Pasal 47 berbunyi tentang prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
Namun, Kang TB tidak memungkiri dalam praktik ada prajurit TNI yang ditempatkan di luar organisasi induk atau di Kementrian tertentu dengan syarat yang bersangkutan sudah alih status.
"Misalnya ada seorang Mayjen ditempatkan sebagai Dirjen, yang bersangkutan kemudian alih status sebagai PNS dengan jabatan eselon I misalnya. Nah, bila sudah alih status tidak boleh lagi dikaitkan dengan status TNI aktif karena dia sudah PNS. Itu mungkin boleh, tetapi yang bersangkutan sebagai Dirjen yang merupakan PNS eselon 1," pungkas dia. (ast/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gubernur Ali Mazi Ogah Melantik Penjabat Bupati, Mendagri Tito Buka Suara
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Aristo Setiawan