JAKARTA -- Proses penyidikan perkara dugaan korupsi pengelolaan bantuan sosial APBD Kota Pematang Siantar 2007, menemui jalan buntuPasalnya, hingga saat ini Robert Edison Siahaan ngotot tidak sudi pemeriksaannya dituangkan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
BACA JUGA: Dikaji, Kenaikan Gaji TKI
Mantan walikota Pematang Siantar itu mau di-BAP, dengan syarat penyidik KPK juga meminta keterangan sejumlah pihak, yang dinilainya lebih mengetahui mengenai bocornya uang APBD Siantar.Seperti pernah disampaikan sebelumnya, kuasa hukum RE Siahaan, Junimart Girsang, lagi-lagi menyatakan, proses hukum yang dialami kliennya sangat janggal dan dipaksakan
"RE Siahaan menolak di-BAP, karena banyak barang bukti yang salah dan tidak terkait
BACA JUGA: SBY Izinkan KPK Periksa Menteri Berkasus
Kita meminta penyidik KPK agar memanggil asisten I, asisten II, dan asisten III Setko Pematang Siantar yang menjabat saat RE Siahaan masih menjadi walikota," terang Junimart Girsang kepada JPNN, kemarin (6/9).Selain ketiga mantan pejabat itu, Junimart juga mengaku telah menyampaikan permintaan ke penyidik KPK agar juga memanggil dan memintai keterangan Kapolresta AKBP Alberd TB Sianipar SIk MH dan Kajari Siantar, Katar Ginting SH MHum
Menurut Junimart, sangat aneh jika RE Siahaan disangka korupsi dana bansos itu
BACA JUGA: Mutasi PNS Antardaerah Bisa Dimulai
"Kasus bansos ini sudah diproses di Polres Siantar, dengan tersangka AslanJaksanya sudah mengatakan cukup bukti, tapi tersangkanya lariBerarti kan pertanggungjawabannya ada pada AslanKok oleh KPK dibebankan lagi ke RE Siahaan" Ini aneh," cetus Junimart.Dikatakan, hingga kemarin penyidik KPK belum juga memanggil pihak-pihak yang disebutkan di atas"Yang jelas kita sudah mintaDan uang itu diindikasikan juga ke sejumlah anggota DPRD," kata Junimart, tanpa merinci lebih lanjut.
Dimintai konfirmasi mengenai permintaan Junimart itu, Kabag Pemberitaan dan Humas KPK Priharsa Nugraha kepada koran ini kemarin (6/9) menjelaskan, memang tersangka punya hak meminta penyidik KPK memanggil dan memintai keterangan pihak lain"Itu diatur di KUHAP," ujarnya.
Lantas, kapan penyidik melakukan pemanggilan" "Wah, kalau soal pemanggilan, itu kewenangan penyidikSaya tidak tahu," kilahnya.
Seperti diketahui, RE Siahaan, mantan orang nomor satu di Pemko Pematang Siantar, ditahan KPK pada 8 Juni 2011, setelah berstatus sebagai sebagai tersangka sejak 6 Pebruari 2011Ketua DPC Partai Demokrat Pematangsiantar itu ditahan di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
RE Siahaan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan atau pasal 5 dan atau pasal 9 dan atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 199 tentang Tindak Pidana Korupsi(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menhub: Apa Perlu Pemudik Diberi Ekstasi?
Redaktur : Tim Redaksi