KPK Telusuri Isi Percakapan Sebelum Pengusaha Sogok Pejabat MA

Senin, 29 Februari 2016 – 17:27 WIB
Gedung Mahkamah Agung di Jalan Medan Merdeka Utara. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini (29/2) memeriksa direktur utama dan bekas petinggi PT Citra Gading Asritama (CGA) dalam kasus dugaan suap ke Kepala Sub Direktorat  Pranata Perdata Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna. Pemeriksaan itu untuk mengonfirmasi yang dikantongi penyidik tentang pertemuan sebelum penyuapan.

Saksi yang diperiksa antara lain Rusdi Widicaksono (dirut PT CGA), Ichsan Suaidi (mantan dirut CGA), serta petugas bagian pembelian di PT CGA. Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, ketiganya diperiksa terkait pertemuan sebelum terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh penyidik antirasuah itu di Gading Serpong, Tangerang, Banten.

BACA JUGA: Tak Direstui Kepala Daerah, Pembentukan DOB Tetap Jalan

"Apakah IS (Ichsan, red) ngobrol sama mereka atau tidak. Jadi, kami mau tahu peristiwa-peristiwa jauh sebelum adanya OTT," kata Priharsa, Senin (29/2).

Ia menegaskan, penyidik terus melakukan pendalaman untuk mengetahui rangkaian peristiwa sebelum terbongkarnya kasus suap untuk menunda salinan putusan kasasi itu. Namun demikian, Priharsa menegaskan bahwa sejauh ini belum ada indikasi keterlibatan pihak lain. "Dugaan awal baru (Ichsan) sendiri," jelasnya.

BACA JUGA: KPK Siapkan Rekonstruksi Kasus Damayanti

Sebagaimana diketahui, Andri, Ichsan dan pengacaranya Awang Lazuardi Embat, ditangkap KPK karena diduga melakukan praktik suap menyuap. Andri diduga menerima suap dari Ichsan dan Awang untuk menunda salinan putusan kasasi MA, terkait perkara korupsi yang menjerat Ichsan.(boy/jpnn)

BACA JUGA: Kombes Krishna Kaget Lihat Kondisi Kalijodo, Ini Reaksinya

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sstttt... Ada Peran Jokowi agar Emil Batal Maju di Pilkada DKI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler