Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

Senin, 20 Maret 2023 – 14:46 WIB
Terdakwa mantan Wali Kota Yogyakarta periode 2012-2022 Haryadi Suyuti berjalan menuju ruangan untuk sidang lanjutan secara daring di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/1/2023). (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/aww)

jpnn.com, JAKARTA - Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi dijebloskan ke Lapas Sukamiskin.

Haryadi tidak sendiri, sekretaris pribadinya, Triyanto Budi Yuwono juga digiring KPK ke Lapas Sukamiskin.

BACA JUGA: Eks Wali Kota Yogyakarta Segera Disidang Karena Terima Suap dari Summarecon Agung

"Jaksa Eksekutor Andry Prihandono telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Haryadi Suyuti dan Triyanto Budi Yuwono," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.

Kedua terpidana itu telah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Bandung, pada Kamis (16/3).

BACA JUGA: KPK Tetapkan Wali Kota Yogyakarta dan Petinggi Summarecon Agung Sebagai Tersangka

Ketua Majelis Hakim PN Yogyakarta M. Djauhar Setyadi menyatakan Haryadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima sejumlah barang dan uang demi memuluskan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton dan Hotel Iki Wae/Aston Malioboro dalam kurun waktu 2019-2022.

Haryadi Suyuti divonis pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, serta diwajibkan membayar pidana denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 165 juta.

BACA JUGA: Jokowi Ingin Sosok Ini yang Jadi Menpora

Selain hukuman pidana penjara dan pidana, Haryadi juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun, terhitung sejak selesai menjalani hukuman pidana.

Vonis kepada mantan wali kota Yogyakarta itu lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menuntut hukuman 6,5 tahun penjara.

Sementara itu, terpidana Triyanto Budi Yuwono menjalani pidana penjara selama empat tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani ditambah dengan pidana denda Rp 200 juta. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA ARTIKEL LAINNYA... Guru yang Dipecat Akibat Komentari Ridwan Kamil Dapat Pekerjaan Baru


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler