Eks Wali Kota Yogyakarta Segera Disidang Karena Terima Suap dari Summarecon Agung

Sabtu, 01 Oktober 2022 – 15:51 WIB
Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti akan menjalani persidangan atas kasus dugaan menerima suap pembangunan Apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro. Ilustrasi ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.

jpnn.com, JAKARTA - Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti akan menjalani persidangan atas kasus dugaan menerima suap pembangunan Apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro.

KPK sudah melengkapi berkas perkara Haryadi Suyuti dan sejumlah pihak lainnya kepada tim jaksa penuntut umum (JPU).

BACA JUGA: Lagi, KPK Temukan Bukti Summarecon Agung terkait Kasus Suap kepada Kepala Daerah

"Isi berkas perkara memenuhi syarat formal dan materiel," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima, Sabtu (1/10).

Selain Haryadi, penyidik KPK juga sudah menyerahkan berkas perkara atas tersangka eks Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana dan sekretaris pribadi merangkap ajudan Wali Kota Yogyakarta Triyanto Budi Yuwono.

BACA JUGA: Summarecon Agung Sudah Tidak Bisa Berkelit Lagi, KPK Temukan Bukti Baru

Fikri menyampaikan jaksa menambah masa penahanan tiga tersangka itu.

"Penahanan masing-masing selama 20 hari kedepa sampai nanti 19 Oktober 2022," jelas Fikri.

BACA JUGA: Suap Wali Kota untuk Membangun Apartemen di Cagar Budaya, Bos Summarecon Agung Segera Disidang

Fikri menambahkan Haryadi Suyudi ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih, Nurwidhihartana di Rutan Polres Jakarta Pusat, dan Triyanto Budi Yuwono di Pomdan Jaya Guntur.

"Selanjutnya tim jaksa segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor dalam waktu 14 hari kerja. Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor Yogyakarta," tandas dia.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tersangka terhadap Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Oon Nusihono, eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH), dan sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono (TBY).

Haryadi diduga menerima USD 27.258 dari Oon melalui Nurwidhihartana dan Triyanto sebagai imbalan menerbitkan IMB Apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro, Yogyakarta.

KPK juga mengungkap Haryadi menerima minimal Rp 50 juta dalam rangkaian proses penerbitan IMB apartemen Royal Kedathon. Namun, KPK belum mengungkap total uang yang diterima Haryadi.

Haryadi, Nurwidhihartana, dan Triyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan Oon, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (tan/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Usut Kasus Suap Pembangunan Apartemen di Cagar Budaya, KPK Garap Direktur Summarecon


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler