Eksaminasi Putusan PTUN, IKADIN Soroti Peran Kekuasan Kehakiman

Selasa, 10 September 2024 – 21:26 WIB
IKADIN mengadakan eksaminasi Putusan PTUN guna menyoroti peran kekuasaan kehakiman. Foto: source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) mengadakan eksaminasi terhadap Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta No. 584/G/2023/PTUN.JKT.

Eksaminasi itu bertajuk “Menutup Sebelah Mata Terhadap Kebenaran: Menyelam Lebih Dalam Terkait Peran Pengadilan.”

BACA JUGA: DPC Ikadin Jakut Diminta Segera Sikapi Pembahasan RUU Polri dan KUHAP

Putusan ini mengadili gugatan yang diajukan oleh PT Keramika Indonesia Assosiasi Tbk (KIA) terkait klaim aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional oleh pemerintah.

"Kasusnya unik, menekankan peran advokat sebagai officium nobile dalam menegakkan keadilan," kata Dr. Susilo Lestari, Wakil Ketua Umum DPP IKADIN, membuka acara eksaminasi di Jakarta, Selasa (10/9).

BACA JUGA: Ikadin Berharap Polri Menindak Oknum Polisi yang Menguntit Jampidsus

Eksaminasi ini adalah bagian dari kegiatan rutin IKADIN dengan tajuk Legal Update. Tujuannya bukan untuk merendahkan pengadilan, melainkan untuk mengembangkan kapasitas anggota IKADIN dan masyarakat.

"Dua isu utama dari putusan ini adalah soal finalitas keputusan tata usaha negara dan irisan antara peradilan tata usaha negara serta peradilan umum,” lanjutnya.

BACA JUGA: Ikadin Berharap Para Capres Memprioritaskan Reformasi Hukum

Sementara itu, Leonard Arpan, Partner LSM Law Firm yang menjadi kuasa hukum KIA, menjelaskan bahwa klaim utang pemerintah kepada kliennya tidak valid, karena utang tersebut telah dialihkan pada pihak ketiga sejak 2003. "Namun, pemerintah tetap berkeras bahwa utang ini masih ada," kata Leonard.

Eksaminator Dr. Indra Perwira menyoroti adanya tekanan dari Mahkamah Agung terhadap Majelis Hakim terhadap keputusan pengadilan.

"Tidak mungkin Majelis Hakim memutuskan secara adil jika ada tekanan dari Mahkamah Agung, karena menyangkut karier mereka," ujarnya.

Dia juga menekankan bahwa hakim memiliki peran penting sebagai the true lawgiver yang dapat mengesampingkan aturan demi keadilan.

Mantan hakim Dr. Maruarar Siahaan, S.H., M.H., juga menyampaikan perlunya legal audit terhadap putusan pengadilan untuk memastikan akuntabilitas.

“Beban pembuktian harus digeser kepada pemerintah agar putusan benar-benar mewujudkan keadilan,” ujarnya, menyoroti pentingnya asas keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dalam setiap putusan pengadilan.

Di sisi lain, akademisi Dr. Dewi Cahyandari dari Universitas Brawijaya mengkritik ketidakkonsistenan Majelis Hakim dalam menerapkan Pasal 87 Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, yang seharusnya memperluas akses bagi pencari keadilan.

Eksaminasi ini membuka rangkaian acara IKADIN Legal Update yang membahas hukum penagihan piutang negara dan berlangsung di Jakarta, pada 10, 11, 17, dan 18 September 2024. (jlo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler