Proyek Fiktif, Kementerian PDT Rugikan Negara Rp6 Miliar

Selasa, 03 Maret 2009 – 08:39 WIB
JAKARTA - Proyek fiktif di Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) tidak hanya sekali terjadiBuktinya, Kejaksaan Agung kembali menyidik dugaan korupsi dalam proyek penyiapan data dan informasi spasial tahun 2007 yang ditengarai fiktif

BACA JUGA: Mantan Gubernur Jabar Terancam Pidana Seumur Hidup

Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 6 miliar.
   
"Ini berdasarkan hasil penyelidikan tim Kejagung," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Arminsyah di Kejagung, kemarin (3/3)
Proyek tersebut terbagi menjadi tiga paket pekerjaan, yaitu Maluku dan Papua (paket I), Jawa"Bali, Sumatera (II), dan Sulawesi " Nusa Tenggara (III).
   
Arminsyah mengungkapkan, pihaknya telah menetapan enam orang tersangka dalam proyek fiktif itu

BACA JUGA: Kepala Daerah Dilarang Nikmati Upah Pungut

Mereka adalah P, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); OH, Project Officer dari PT Trimanunggal Prayaksa; WW, Dirut PT Lentera Cipta Nusa; MS, Project Officer PT Lentera Cipta Nusa; HI, Dirut PT Endogeotoec Vision; dan AF, Project Officer PT Endogeotoec Vision.
   
"Penetapan itu berdasarkan hasil kajian dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi," kata Arminsyah
Mulai pekan depan, tim penyidik akan mulai memeriksa para tersangka.
     
Dalam kasus tersebut, kata dia, alokasi anggaran yang disediakan ternyata dipergunakan untuk pembayaran hal-hal fiktif

BACA JUGA: Kasus Suap Depnakertrans Segera Disidangkan

"Jadi untuk pembayaran tenaga ahli fiktif, pembayaran tenaga surveyor fiktif, pembelian peta fiktif, pembelian software fiktif," urai Arminsyah.
     
Arminsyah belum menyebutkan jabatan struktural tersangka P selaku pejabat pembuat komitemen di kementerian PDTNamun dia menyebut peran P tidak meneliti secara cermat invoice yang diajukan para konsultan"Sehingga terjadi kerugian negara karena pembayaran fiktif," ungkapnya.
     
Sementara tersangka lain memiliki peran hampir samaUntuk project officer, karena telah membuat invoice yang tidak benar untuk mendapat pembayaran dari Kementerian DPTSedangkan untuk dirut, karena tidak melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas project officer.
     
Kasus ini merupakan proyek fiktif kedua yang disidik KejagungSebelumnya, Gedung Bundar juga menyidik kasus dugaan korupsi dalam proyek sejenis yang dilakukan tahun 2006 di kementerian pimpinan Menneg PDT Luman EdyDalam proyek senilai Rp 4,4 miliat itu, Kejagung juga menetapkan enam orang tersangkaSalah satunya adalah Prof Dr MAstawa R, deputi Sumber Daya Kementerian PDT, yang telah mendekam di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.(fal)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rizal Ramli: Demokrat Tidak akan Peroleh Suara di Atas 20%


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler