Eksekusi Jurit Ditentukan Kemudian

Jumat, 12 Desember 2008 – 18:35 WIB
JAKARTA - Penentuan lokasi eksekusi terhadap dua terpidana mati, Jurit Bin Abdullah dan Namaona Denis ditentukan tiga hari sebelum pelaksanaan hukuman tembakNamun soal waktunya, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Abdul Hakim Ritonga tak mau memastikan pelaksanaannya tetap dilakukan akhir Desember 2008.

”Rencana eksekusi mati itu terus kami proses

BACA JUGA: Eksekusi Jurit Masih Ngambang

Semuanya masih dalam proses penelitian,” beber Ritonga kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Jumat (12/12).

Ritonga juga menegaskan, hingga Jumat sore (12/12) pihaknya belum menerima surat balasan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan dan Kejati Banten
”Ya, sampai sekarang suratnya belum kami diterima, karena itu masih dalam proses,” bebernya.

Soal rencana eksekusi ditarget akhir Desember 2008, Ritonga tak mau memberikan kepastian

BACA JUGA: NWC Kaltim Adukan Tunas Mandiri

”Saya tidak pakai tahun, pokoknya kapan upaya hukum itu penuh, eksekusi dilaksanakan
Menurut data kami di Kejaksaan Agung upaya hukum itu sudah penuh, tapi harus konformasi kepada Kejati yang menanganinya, Jurit ditangani Kejati Sumsel dan Namaona Denis (warga Nigeria) ditangani Kejati Banten

BACA JUGA: Ungkap Judi Riau Sekedar Lipstick

Caranya tidak bisa hanya ngomong atau telepon, kita ini orang hukum, caranya pakai surat, jawab dengan surat, biar ada buktinya,” tegasnya.

Jadi sedang surat suratan pak ya? ”Ha..ha..ha..,” spontan Ritonga ngakak.

Soal kepastian lokasi eksekusi, terang Ritonga, hingga kini belum ditentukan”Itu selalu ditanyaBagi kami tidak bisa mengemukan itu sekarang, nanti pada saat waktu yang tepat baru diberitakan, pemberitahuannya biasanya tiga hari sebelum eksekusi,” beber dia.

Ditanya soal lokasi eksekusi dimungkinkan di Nusakambangan atau di Sumatera Selatan (untuk Jurit) dan Banten (untuk Namaona)”Kalau ketentuan hukumnya di eksekusi di Pengadilan Negeri yang pertama memutus perkara itu, artinya di lokasi kejadian, ya begitulah undang-undangnyaTapi kalau mau beralih ke tempat lain boleh juga, bikin permohonan pengalihan ke Departemen Hukum dan HAM,” tukasnya.

Jurit dihukum mati karena pada Mei 1997 melakukan pembunuhan berencana terhadap Soleh di Mariana, Banyuasin, SumselKasus pembunuhan itu dilakukannya bersama Ibrahim dan dua temannyaTiga bulan kemudian, Agustus 1997, Jurit dan kelompoknya kembali melakukan pembunuhan berencana dan sadisKorbannya kali ini Arpan, warga Mariana, BanyuasinSama seperti membunuh Soleh, leher dan tubuh Arpan juga dipotong-potongSementara, Namaona Denis divonis mati karena memiliki 1 kg heroinKasus warga Nigeria itu ditangani Kejati Banten.(gus/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Agung Ingatkan Ancaman Banjir


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler