NWC Kaltim Adukan Tunas Mandiri

Kamis, 11 Desember 2008 – 17:31 WIB
JAKARTA- Nusantara Corruption Watch (NCW)  Kalimantan Timur melaporkan PT Tunas Mandiri Lumbis (TML) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mabes PolriMenurut Taufiq Qur’Rahman, koordinator NCW Kaltim, perusahaan yang beroperasi di Simenggaris, Kabupaten Nunukan itu diduga telah melakukan praktik pembalakan liar dan menyalahgunakan izin penggarapan lahan yang diberikan Bupati Nunukan Abdul Hafid Achmad.

Larangan membuka lahan atau melakukan kegiatan fisik di atas lahan yang tertuang dalam SK Bupati Nunukan No 547 A  tahun 2007 justru dilanggar TML, dengan cara melakukan kegiatan fisik di atas lahan yang selama ini telah digarap masyarakat setempat

BACA JUGA: Ungkap Judi Riau Sekedar Lipstick

Alhasil, lanjut Taufiq, masyarakat Simenggaris resah karena selama ini lebih dulu menguasai lahan tersebut
Mereka juga merasa tak pernah  mendapat pemberitahuan atau dilibatkan sebelumnya.

Dari hasil investigasi yang dilakukan  NCW bersama Forum Komunikasi Masyarakat Tani dan Nelayan (FKMTN) Nunukan, tambah Taufiq, diperoleh data bahwa  SK Bupati tertanggal 20 Juli 2008 mengizinkan TML mengolah lahan seluas  13.000 hektare

BACA JUGA: Agung Ingatkan Ancaman Banjir

Di mana sebanyak 4.000 hektare untuk perkebunan inti sedangkan 9.000 hektare plasma.

Selain masalah perizinan, lokasi perkebunan sawit TML berpotensi merugikan negara miliaran rupiah
Salah satu penyebabnya, lokasi yang digarap TML  sebenarnya merupakan kawasan penerima bantuan proyek sawit rakyat CP/CPL  tahun 2006/2007 seluas 1.000 hektare

BACA JUGA: GeSOR Bangun Masjid Di Bogor

Temuan NCW bahkan menunjukkan kebun sawit di Desa Kanduangan RT 13 yang diklaim TML sebagai wilayah operasionalnya, ternyata kini telah berbuah.
Padahal agar bisa berbuah seperti itu, Pemkab Nunukan telah mengucurkan bantuan sekitar Rp 6 miliar pada masyarakat untuk mengolah lahan seluas 1.000 hektareBantuan itu untuk bibit kelapa sawit 140 pohon per hektare senilai Rp 3.290.000, pupuk (Palmo) 100 kg per hektare  senilai Rp 1.075.000, herbisida (Basmilang) 5 liter per hektare  seharga Rp 312.000, insektisida (Klerat) 4 kilogram per hektare seharga Rp 248.000, insentif pembersihan lahan (land clearing) per hektare senilai Rp 1.100.000Dengan begitu, jumlah total pinjaman per hektare senilai Rp 6.025.000, atau Rp 6,025 miliar setelah dikalikan 1.000 hektare yang merupakan luas lahan yang telah diberikan pada masyarakat.

Potensi kerugian negara lainnya, kata Taufiq, adalah pembalakan liarDi lapangan, anggota FKMTN Nunukan sering menemukan tumpukan kayu olahan dalam bentuk papan dan balok di lokasi base camp TMLTML sendiri tak mengantongi izin pemanfaatkan kayu (IPK) tapi hanya  izin  lokasi dan Izin Usaha Perkebunan (IUP).

Dengan adanya temuan itu, NCW mengkhawatirkan kegiatan usaha TML bukan lagi perkebunan tapi ditenggarai berbelok menjadi pembalakan liarLaporan NCW diterima petugas Pengaduan Masyarakat KPK Sandy Putra dengan nomor aduan 2008-12-000162 pada Rabu (10/12)Terpisah, juru bicara KPK Johan Budi SP menyebutkan laporan ini akan segera ditindak lanjuti mengumpulkan data dan keterangan baik dari pelapor dan lapanganKPK akan mempelajarinya selama satu bulan sejak berkas diterima, dan bila dinilai cukup bukti akan ditingkatkan menjadi penyelidikan(pra)

BACA ARTIKEL LAINNYA... John Key Terancam 8 Tahun di Bui


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler