Larangan membuka lahan atau melakukan kegiatan fisik di atas lahan yang tertuang dalam SK Bupati Nunukan No 547 A tahun 2007 justru dilanggar TML, dengan cara melakukan kegiatan fisik di atas lahan yang selama ini telah digarap masyarakat setempat
BACA JUGA: Ungkap Judi Riau Sekedar Lipstick
Alhasil, lanjut Taufiq, masyarakat Simenggaris resah karena selama ini lebih dulu menguasai lahan tersebutDari hasil investigasi yang dilakukan NCW bersama Forum Komunikasi Masyarakat Tani dan Nelayan (FKMTN) Nunukan, tambah Taufiq, diperoleh data bahwa SK Bupati tertanggal 20 Juli 2008 mengizinkan TML mengolah lahan seluas 13.000 hektare
BACA JUGA: Agung Ingatkan Ancaman Banjir
Di mana sebanyak 4.000 hektare untuk perkebunan inti sedangkan 9.000 hektare plasma.Selain masalah perizinan, lokasi perkebunan sawit TML berpotensi merugikan negara miliaran rupiah
BACA JUGA: GeSOR Bangun Masjid Di Bogor
Temuan NCW bahkan menunjukkan kebun sawit di Desa Kanduangan RT 13 yang diklaim TML sebagai wilayah operasionalnya, ternyata kini telah berbuah.Padahal agar bisa berbuah seperti itu, Pemkab Nunukan telah mengucurkan bantuan sekitar Rp 6 miliar pada masyarakat untuk mengolah lahan seluas 1.000 hektareBantuan itu untuk bibit kelapa sawit 140 pohon per hektare senilai Rp 3.290.000, pupuk (Palmo) 100 kg per hektare senilai Rp 1.075.000, herbisida (Basmilang) 5 liter per hektare seharga Rp 312.000, insektisida (Klerat) 4 kilogram per hektare seharga Rp 248.000, insentif pembersihan lahan (land clearing) per hektare senilai Rp 1.100.000Dengan begitu, jumlah total pinjaman per hektare senilai Rp 6.025.000, atau Rp 6,025 miliar setelah dikalikan 1.000 hektare yang merupakan luas lahan yang telah diberikan pada masyarakat.
Potensi kerugian negara lainnya, kata Taufiq, adalah pembalakan liarDi lapangan, anggota FKMTN Nunukan sering menemukan tumpukan kayu olahan dalam bentuk papan dan balok di lokasi base camp TMLTML sendiri tak mengantongi izin pemanfaatkan kayu (IPK) tapi hanya izin lokasi dan Izin Usaha Perkebunan (IUP).
Dengan adanya temuan itu, NCW mengkhawatirkan kegiatan usaha TML bukan lagi perkebunan tapi ditenggarai berbelok menjadi pembalakan liarLaporan NCW diterima petugas Pengaduan Masyarakat KPK Sandy Putra dengan nomor aduan 2008-12-000162 pada Rabu (10/12)Terpisah, juru bicara KPK Johan Budi SP menyebutkan laporan ini akan segera ditindak lanjuti mengumpulkan data dan keterangan baik dari pelapor dan lapanganKPK akan mempelajarinya selama satu bulan sejak berkas diterima, dan bila dinilai cukup bukti akan ditingkatkan menjadi penyelidikan(pra)
BACA ARTIKEL LAINNYA... John Key Terancam 8 Tahun di Bui
Redaktur : Tim Redaksi