Eksekusi Jurit Masih Ngambang

Kamis, 11 Desember 2008 – 22:14 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung belum menerima surat dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terkait persiapan rencana eksekusi terpidana mati Jurit Bin AbdullahSurat itu menentukan pelaksanaan eksekusi segera atau tidak, yakni antara lain tentang upaya hukum Tim Pengacara Terpidana Mati (TPTM), persiapan regu tembak, dan lokasi eksekusi.

”Kami belum terima surat dari Kejati Sumsel

BACA JUGA: NWC Kaltim Adukan Tunas Mandiri

Tapi perlu kami ingatkan, tidak ada kewajiban kami untuk memberitahu media massa tentang waktu eksekusi, diantaranya untuk alasan keamanan,” beber Kasi Penyiapan Materi Bidang Media Massa pada Pusat Penerangan Umum Kejagung RI, Budi Priharto kepada JPNN di Jakarta, Kamis (11/12).

Bukan hanya itu, soal waktu eksekusi dia pun mengaku belum mengetahuinya
”Semuanya itu tergantung JAM Pidum (Abdul Hakim Ritonga)

BACA JUGA: Ungkap Judi Riau Sekedar Lipstick

Kami juga belum menerima informasi secara resmi dari Pidum
Sama seperti Anda, kami juga masih menunggu kabar itu,” bebernya.

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Abdul Hakim Ritonga mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan jawaban pasti terkait waktu rencana eksekusi mati terhadap Jurit Bin Abdullah dan Namaona Denis, warga negara Nigeria

BACA JUGA: Agung Ingatkan Ancaman Banjir

”Saya belum bisa jawab, kita tunggu sajalah,” ujar Ritongga, Kamis malam (11/12).

Hanya saja, ketika ditanya soal penting tidak surat balasan dari Kejati Sumsel, Ritonga memastikan penting”Iyalah, surat itu penting sekali karena untuk memastikan segala-galanyaNanti kalau ditembak ternyata masih ada yang salah (terlewatkan) siapa yang bertanggung jawab,” ungkapnya.

Apakah rencananya tetap akhir Desember 2008? ”Sedapat mungkin segera,” tegasnya.Bagaimana upaya hukum TPTM yang masih menunggu grasi II? ”Ya, terserah mereka, kita cuma menangani saja,” paparnyaPihak Direktorat Jenderal Permasyarakatan, Departemen Hukum dan HAM juga hanya menunggu”Soal eksekusi keputusannya ada pada Kejaksaan AgungKami hanya menerima titipan, bila mereka mau mengambil atau mengeksekusinya, ya terserah mereka kapan saja,” beber Akbar, Kabag Humas Dirjen Pemasyarakatan.

Akbar juga menegaskan, soal liputan media massa di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, juga merupakan kewenangan dari Kejagung untuk memberi izin”Memang ada satu surat izin dari Departemen Hukum dan HAMTapi keputusan semuanya ada pada Kejagung,” tukasnyaSelain Jurit, Kejagung rencananya juga mengeksekusi Namaona Denis, warga negara Nigeria yang terseret kasus kepemilikan heroin 1 KgSementara, Jurit terbelit kasus pembunuhan.

”Kami masih minta konfirmasi daerah yang bersangkutan,” kata Ritonga pekan laluJurit ditangani Kejati Sumsel dan Namaona ditangani Kejati Banten.”Rencananya, akhir tahun eksekusi harus selesai,” kata RitongaDia menyebut, upaya hukum yang dimiliki dua terpidana mati tersebut sudah penuh.

Sekedar mengingatkan, pada Mei 1997, Jurit bersama Ibrahim dan dua temannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Soleh di Mariana, Banyuasin, SumselTiga bulan kemudian, Agustus 1997, Jurit dan kelompoknya kembali melakukan pembunuhan berencana dan sadisKorbannya kali ini Arpan, warga Mariana, BanyuasinSama seperti membunuh Soleh, leher dan tubuh Arpan juga dipotong-potongJurit dan ketiga rekannya tertangkap.

Pada April 1998, dalam sidang di PN Sekayu, Jurit dan Ibrahim mendapatkan vonis hukuman matiSedangkan dua teman Jurit lainnya mendapatkan hukuman seumur hidupNamun, dalam sidang di PN Palembang, Jurit divonis hukuman seumur hidup.Jurit kemudian menempuh upaya hukum luar biasa dengan mengajukan peninjauan kembali (PK) IPK I tersebut ditolak MA pada 2004Jurit mengajukan PK II atas hukuman seumur hidup kepada MA yang juga ditolak pada Februari 2006Jurit pun telah melayangkan grasi I kepada pada Presiden RI MegawatiSayang, upaya grasinya kandas setelah ditolak presidenBerdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi, tahun 2007 lalu, Jurit melalui kuasa hukumnya TPTM kembali mengajukan grasi lagi kepada Presiden SBYHingga saat ini, putusan grasi II tersebut belum ada kejelasannya.(gus/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... GeSOR Bangun Masjid Di Bogor


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler