Eksekusi Mal Centre Point Harus Mulus

Rabu, 06 Mei 2015 – 02:59 WIB
Mal Centre Point Medan. Foto: Int/dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Ombudsman bidang penyelesaian laporan, Budi Santoso, mengingatkan agar proses eksekusi terhadap lahan di Jalan Jawa, Medan, yang di atasnya sudah berdiri mal Centre Point, nantinya bisa berjalan mulus.

Budi mengingatkan hal tersebut lantaran dalam sejumlah kasus, eksekusi terhadap semua putusan yang sudah bersifat final dan mengingat, sulit dilaksanakan tatkala berhadapan dengan "orang kuat".

BACA JUGA: Togar Sianipar: Cari Pemimpin yang tak Suka Cakar-cakaran

"Itu sudah putusan PK, benar-benar final, keputusan peradilan tertinggi. PT KAI harus mengusahakan agar putusan TK itu bisa dieksekusi nantinya," ujar Budi Santoso kepada JPNN kemarin (5/5).

Peringatan Budi itu tidak mengada-ngada. Ambil contoh kasus lahan 47.000 hektar di register 40 Padang Lawas, Sumut. Hingga saat ini, eksekusi secara fisik terhadap lahan yang dikuasai Darianus Lungguk Sitorus itu belum juga bisa dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kementerian Kehutanan. Padahal, putusan dari Mahkamah Agung (MA) sudah keluar pada 12 Februari 2007.

BACA JUGA: Warga di Daerah Ini Tak Ada yang Berminat Daftar Jadi Panitia Pemilihan Kecamatan

Budi mengakui, potensi sulitnya mengeksekusi lahan KAI yang dicaplok PT Arga Citra Kharisma (PT ACK) itu ada. "Tapi, negara kita ini negara hukum, tak boleh ada yang kebal hukum. Semua harus tunduk pada putusan PK," ujarnya.

Bagaimana caranya agar eksekusi bisa mulus? Budi mengatakan, kuncinya adalah dialog, dalam hal ini PT KAI harus pro aktif berbicara dengan ACK. Terlebih, lanjutnya, putusan PK menyangkut masalah perdata, sehingga pembicaraan kedua pihak yang paling menentukan dalam proses eksekusi.

BACA JUGA: Kisah Penambang Pasir yang Selamat Usai Bertarung dengan Buaya

"Teknisnya seperti apa dan berapa kompensasi yang harus diberikan, mereka yang tahu. Tapi intinya, PT KAI harus mampu mengembalikan lahan itu sebagai aset negara, sesuai putusan PK," terang Budi.

Sementara, hingga kemarin MA belum juga mengirim salinan putusan ke PN Medan, sebagai pengadilan pengaju permohonan PK yang diajukan PT KAI. Dalam situs resmi MA, terlihat salinan putusan perkara nomor register 125 PK/PDT/2014 itu belum dikirim ke PN Medan.

Dari situs resmi itu juga bisa terlihat, butuh waktu lama bagi panitera MA untuk mengirim salinan putusan ke pengadilan pengaju. Ada yang selang enam bulan sejak putusan dibacakan. Namun, banyak juga sekitar satu tahun salinan putusan baru dikirim ke PN. (sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Defisit Anggaran, Jatah Raskin di Natuna Berkurang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler