Eksekusi Mati Kelompok Bali Nine, Hubungan Indonesia dan Australia tak Terganggu

Jumat, 23 Januari 2015 – 06:54 WIB
Presiden Joko Widodo menolak grasi yang diajukan Andrew Chan. AP Photo/Firdia Lisnawati

jpnn.com - JAKARTA - Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Arrmanatha Nasir memastikan kemungkinan terganggunya hubungan kedua negara tak terjadi. Pasalnya, dia berpegang pada pernyataan resmi yang telah dikeluarkan Perdana Menteri Australia Tony Abbot.

Dalam pernyataan tersebut, pemerintah Australia menyatakan terus berupaya, namun tetap menghormati proses hukum di Indonesia. Karena itu, pemerintah Indonesia juga mempersilakan Australia menempuh jalur hukum yang ada.

BACA JUGA: Grasi Kelompok Bali Nine Ditolak, Kemenlu Koordinasi dengan Australia

”Yang kami tahu, PM Australia sudah mengatakan tak ingin merusak hubungan diplomasi karena isu ini. Sedangkan, pemerintah Indonesia sampai saat ini masih menganggap Australia, bahkan Brasil, sebagai negara sahabat. Kami akan terus berupaya untuk memperdalam hubungan diplomatik dan meningkatkan kerja sama bilateral,” kata Arrmanatha Nasir, Kamis (22/1)

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo menolak grasi yang diajukan  Andrew Chan, anggota pengedar narkotika kelompok Bali Nine. Kamis (22/1) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menerima putusan penolakan grasi. [Lihat: Bali Nine, Kelompok Penyelundup Heroin dari Indonesia ke Australia]

BACA JUGA: Bali Nine, Kelompok Penyelundup Heroin dari Indonesia ke Australia

Surat penolakan grasi yang ditandatangani Presiden itu bernomor 9/G 2015 tertanggal 17 Januari 2015. Andrew Chan bakal masuk daftar gelombang kedua terpidana mati yang akan dieksekusi oleh Kejaksaan Agung. (idr/bil/end/awa/jpnn)

BACA JUGA: Pria Botak Berkacamata Ini Gelombang II Eksekusi Mati

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jenazah Diambil Satu per Satu dari Badan Pesawat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler