jpnn.com - JAKARTA - Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Arrmanatha Nasir mengatakan, sikap pemerintah memang tegas terkait dengan penindakan tersangka narkoba. Namun, pihaknya juga memahami sikap pemerintah Australia yang ingin membebaskan warga negaranya dari eksekusi.
”Upaya pemerintah membantu warga negaranya yang sedang mengalami masalah hukum merupakan kewajiban setiap pemerintah. Sama saja jika ada warga negara Indonesia yang diputus hukuman mati. Tentu kami akan sekuat tenaga untuk mencegah itu terjadi. Tapi, keputusan ini memang harus diserahkan kepada hukum yang berlaku,” kata Arrmanatha Nasir, Kamis (22/1).
BACA JUGA: Bali Nine, Kelompok Penyelundup Heroin dari Indonesia ke Australia
Pihaknya juga terus berkoordinasi dengan pemerintah Australia soal kabar dua tersangka Bali Nine. Namun, terkait dengan surat penolakan tersebut, Tata, panggilan akrabnya, masih menunggu surat resmi yang diterima Kemenlu.
”Kami tinggal tunggu pemberitahuan resmi untuk diteruskan ke perwakilan pemerintah Australia. Kami tentu tidak bisa menyampaikan kabar yang terkait hukum seperti ini tanpa ada dokumen resmi,” imbuhnya.
BACA JUGA: Pria Botak Berkacamata Ini Gelombang II Eksekusi Mati
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo menolak grasi yang diajukan Andrew Chan, anggota pengedar narkotika kelompok Bali Nine. Kamis (22/1) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menerima putusan penolakan grasi. Surat penolakan grasi yang ditandatangani Presiden itu bernomor 9/G 2015 tertanggal 17 Januari 2015. (idr/bil/end/awa/jpnn)
BACA JUGA: Jenazah Diambil Satu per Satu dari Badan Pesawat
BACA ARTIKEL LAINNYA... Grasi Kelompok Bali Nine Ditolak, Kejagung: Eksekusi Mati Jalan Terus
Redaktur : Tim Redaksi