jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung masih menunggu putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait upaya perlawanan hukum yang dilakukan terpidana mati asal Prancis, Serge Areski Atlaoui.
Serge "lolos" dari eksekusi mati gelombang kedua setelah pada Kamis pekan lalu mengajukan upaya hukum ke PTUN. Kejagung menunggu putusan apakah gugatan itu ditolak atau dikabulkan.
BACA JUGA: KPK Periksa Sekjen DPR Terkait Kasus Adriansyah Tersangka Suap Perizinan
"Tunggu sampai putusan PTUN," kata Kapuspenkum Kejagung Tony Tribagus Spontana, di Kejagung, Kamis (30/4).
Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan, pihaknya tetap akan menghormati proses hukum yang diajukan para terpidana.
BACA JUGA: Eksekusi Mati Mary Jane Hanya soal Waktu
Dia tak ingin dalam eksekusi itu terjadi pelanggaran hukum. "Nanti kita tunggu putusan (proses hukum) yang inkracht telah selesai, ya sudah (eksekusi)," kata dia di Kejagung, Kamis (30/4).
Ia mencontohkan, Freddy Budiman belum bisa dieksekusi karena masih belum meminta grasi. Karenanya, Kejagung masih menunggu upaya hukum yang akan dilakukan Fredy tersebut.
BACA JUGA: Kejagung Tolak Mary Jane Dibawa ke Filipina, Ini Tawaran Solusinya
"Tidak mungkin kita tinggalkan itu. Kalau kita tidak menghiraukan aturan, kita melanggar huikum," jelasnya.
Beberapa waktu lalu, kejaksaan sudah mendatangi Fredy dan menyatakan bahwa putusannya sudah berkekuatan hukum tetap dan akan dieksekusi. Namun, menurut Tony, Fredy menyatakan akan mengajukan upaya hukum. Karenanya, Fredy pun tak diikutkan eksekusi. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPC Pecatan DPP Deklarasikan Kaukus Penyelamat Partai Demokrat
Redaktur : Tim Redaksi