Eksekusi Wako Medan Mirip Penggerebekan Teroris

Rabu, 16 April 2014 – 06:51 WIB

jpnn.com - MEDAN - Setelah diputuskan bersalah oleh MA dalam putusan kasasi dalam kasus korupsi tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa (TPAPD) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) tahun anggara (TA) 2005 dengan kerugian negara Rp 2 miliyar, Walikota Medan nonaktif Rahudman Harahap kemarin dieksekusi.

Tim gabungan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melakukan esksekusi terhadap Rahudman Harahap di rumah pribadi terpidana di Jalan Sei Serayu No.56 Medan, Selasa (15/4) siang, sekitar pukul 11.30 WIB.

BACA JUGA: Bagi-bagi Beras saat Kampanye, Bupati Segera Disidang

Tim gabungan terdiri dari Pidsus Kejatisu, Intel Kejatisu, Penerangan Hukum Kejatisu dan Kejari Padang Sidempuan. Tim Eksekotur yang dipimpin Hendrik Silitonga melibatkan 30 personil kepolisian dari Tim Gegana Brimob Polda Sumut.

Seperti sedang melakukan penangkapan seorang terdakwa terorisme, personil Brimob itu dilengkapi dengan senjata laras panjang, gas air mata dan lengkap 1 unit baracuda.

BACA JUGA: Diperlukan Strategi Percepatan Penanggulangan Kemiskinan

Rahudman saat itu mengenakan baju kemeja panjang biru tua dan celana hitam menyalami satu persatu tim eksekutor.

"Apa kabar, sehat semuanya,"sapa Rahudman kepada tim eksekutor didalam ruang tamu rumahnya. "Baik pak," ucap singkat tim eksekutor.

BACA JUGA: Sudah Dipenjara, Rahudman Masih Walikota

Tim menjawab akan melaksanakan amar putusan. Rahudman langsung mengaminkan. Dengan langkah ringan Rahudman pun ikut tim eksekutor ke rumah tahanan (Rutan) Klas IA Tanjung Gusta Medan.

Rahudman Harahap menumpang mobil New Avanza warna putih BK 1293 IO didampangi Toyota Innova warna hitam BK 796 OO. Selama dalam perjalanan menuju Rutan, Rahudman Harahap dikawal ketat dengan 30 personil Brimob Polda Sumut dan diiringi satu unit Baracuda milik Brimob Polda Sumut.

Ditanya terkait pengamanan eksekusi terlalu ketat yang melibat personil Brimob Polda Sumut,Hendrik menjawab itu sudah sesuai prosedur. "Sesuai dengan Protap itu. Sudah standar kita. Tidak ada untuk hal yang lain," tandasnya. (gus)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gubernur Yakin Polemik Qanun Bendera Aceh Segera Selesai


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler