jpnn.com - JAKARTA – Status sebagai Wali Kota Medan non aktif ternyata hingga saat ini masih tersemat di pundak Rahudman Harahap.
Karena meski Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum sejak 26 Maret lalu, namun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga saat ini belum dapat mengeluarkan surat keputusan pemberhentian secara tetap terhadap yang bersangkutan. Karena masih terganjal prosedur peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BACA JUGA: Gubernur Yakin Polemik Qanun Bendera Aceh Segera Selesai
Menurut Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Didik Suprayitno, hal tersebut terjadi karena hingga saat ini pihaknya belum menerima usulan pemberhentian dari Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pudjonugroho.
“Hingga saat ini Kemendagri belum menerima usulan (pemberhentian tetap) dari Gubernur Sumatera Utara. Karena itu meski MA telah memutuskan kasasinya, tapi kita belum dapat melakukan langkah-langkah yang diperlukan,” katanya di Gedung Kemendagri, Jakarta, Selasa (15/4).
BACA JUGA: Mayoritas Caleg Incumbent Bakal Kandas
Menurut Didik, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, meski MA mengabulkan kasasi, namun Kemendagri tetap membutuhkan usulan dari Gubernur Sumatera Utara untuk dapat menerbitkan surat keputusan pemberhentian secara tetap Rahudman dari jabatan Wali Kota Medan non aktif.
Dihubungi terpisah, Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan, juga menyatakan hal senada.
BACA JUGA: FPI Ancam Segel Hotel Pelanggar Syariat
“Sampai saat ini belum ada usulan dari Gubernur Sumatera Utara ke Mendagri. Kalau surat tersebut sudah kita terima, untuk memberhentikan (Rahudman secara tetap) cukup dengan SK (Surat keputusan) Mendagri,” katanya.
MA diketahui telah mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum dalam perkara korupsi kasus Dana Tunjangan Pendapatan Aparatur Pemerintahan Desa Kabupaten Tapanuli Selatan 2005, pada 26 Maret 2014 lalu. Kasasi MA menjatuhkan vonis hukuman lima tahun penjara kepada Rahudman. Kemarin, Rahudman sudah dieksekusi dan dimasukkan ke penjara.
Karena belum adanya keputusan pemberhentian tetap terhadap Rahudman, maka Dzulmi Eldin hingga saat ini juga masih bersatus pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Irman Gusman Nasehati Wako Padang Terpilih
Redaktur : Tim Redaksi