''Orangnya (terpidana, Red) mengajukan PK (peninjauan kembali), jadi harus ditunggu,'' kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Abdul Hakim Ritonga kepada Jawa Pos, Jumat (26/12) malam
BACA JUGA: Dua Sukhoi Tiba di Makassar
Pengajuan PK itu dilakukan pada 13 Desember lalu.Namaona Denis divonis seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada 4 September 2001 karena terbukti membawa satu kilogram heroin
BACA JUGA: Demokrat : Implikasi Positif Hanya ke SBY
Demikian juga, putusan kasasi Mahkamah Agung.Sebelumnya Ritonga mengisyaratkan, dua terpidana mati bakal dieksekusi di penghujung 2008 ini
BACA JUGA: Masyarakat Timpakan Kegagalan Ekonomi ke JK
''Rencananya, akhir tahun harus selesai,'' kata Ritonga (Jawa Pos,5/12)Ketika itu, dia menyebutkan, upaya hukum yang dimiliki kedua terpidana itu sudah penuh.Ritonga belum mengetahui kapan eksekusi terhadap Denis akan dilakukan''Ada yang harus dipenuhi dulu (upaya hukumnya),'' kata mantan kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel ituDia lantas mengungkapkan, kondisi serupa juga terjadi pada terpidana Jurit''Posisinya sama,'' imbuhnya.
Data yang diperoleh dari kejaksaan menunjukkan, perkara yang diputus hukuman mati 121 perkaraTerpidana yang telah dieksekusi selama 2008 adalah 10 orangMereka adalah Sumiarsih dan Sugeng (kasus pembunuhan berencana terhadap keluarga Letkol Mar Purwanto), Ahmad Suradji (pembunuhan 42 perempuan), Maulana Yusuf (pembunuhan berencana delapan orang pasiennya), dan Rio Alex Bulo (kasus pembunuhan berencana terhadap Jeje Suradi, seorang pengacara di Purwokerto).
Kemudian, dua orang warga negara Nigeria -Hansen Anthony Nwaolisa dan Samuel Iwuchekwu Okoye- yang terkait kasus narkobaDan, eksekusi terhadap trio bomber Amrozi cs pada 9 November(fal/kim)
BACA ARTIKEL LAINNYA... ICW Serahkan Bukti Penyalahgunaan DAU ke KPK
Redaktur : Tim Redaksi