Pengacara Tersangka Korupsi Damkar Dibiayai Negara

Selasa, 07 Juli 2009 – 16:14 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap akan menunjuk penasihat hukum bagi Hengky Samuel Daud, meski tersangka kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) itu menolak untuk didampingiAlasannya, KPK harus menjalankan aturan (KUHAP) bahwa tersangka yang diancam hukuman 5 tahun, harus didampingi pengacara selama menjalani proses hukum

BACA JUGA: Megawati Nyontreng di Depan Rumah



Jika hal ini benar terjadi, berarti negara akan menanggung biaya pengacara untuk pengusaha yang kerap mengaku dekat dengan pejabat tinggi TNI dan Badan Intelijen (BIN) ini
"Kalau dia ngak mau juga, itu urusan dia

BACA JUGA: Jakgung: Paspor Djoko Chandra Sudah Dicabut

Tapi kita tetap akan sediakan," ujar Johan
Dijelaskannya, penolakan Daud sudah berlangsung sejak dia tertangkap

BACA JUGA: Tersangka Damkar Ngaku Tak Punya Uang

Mantan wartawan majalah Tempo ini mengaku tak tahu kenapa Daud bersikap seperti ituDia juga tak mau berandai-andai apakah ini dilakukan  untuk menghambat proses penyidikan KPK.

Yang pasti, meki Daud kerap berdalih tak tahu dengan proses pengadaan damkar, fokus KPK untuk menjerat tokoh lain di tingkat pusat terus berjalanLagi-lagi Johan menolak berkomentar saat ditanya apakah bidikan berikut penyidik adalah mantan Mendagri Hari SabarnoSeperti diketahui, menurut Oentarto, Hari secara lisan memerintahkan pembuatan radiogramPerintah ini meluluskan keinginan Daud, yang sebelumnya kerap memaksa Oentarto membuat radiogram damkar.

"Seseorang tidak bisa dihukum karena ada pengakuan orang lain," sebut JohanYang pasti, lanjut dia, kasus damkar tak berhenti dengan penahanan Oentarto atau penangkapan DaudBahkan sangat dimungkinkan akan ada penyelidikan baru, berdasarkan temuan dan keterangan Daud"Makanya kita terus panggila saksi damkar dari daerah," katanyaMeski belum final, KPK akan menunjuk LBH Universitas Trisakti untuk mendampingi Daud(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Antasari Kantongi Hasil Investigasi Internal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler