Eksekutor Nasrudin Disidang Selasa

Kamis, 13 Agustus 2009 – 18:32 WIB

JAKARTA -- Persidangan perkara pembunuhan terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasrudin Zulkarnaen, akan digelar pada Selasa, 18 Agustus 2009Jadwal persidangan ini ditetapkan Pengadilan Negeri Tangerang, Banten

BACA JUGA: Megawati Tak Bersedih Lagi

Informasi mengenai jadwal persidangan perkara yang menyeret Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Antasari Azhar ini didapat JPNN dari situs resmi kejaksaan RI.

"Persidangan perkara pembunuhan terhadap korban Nazaruddin Zulkarnain akan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2009 pukul  09
00  WIB sebagaimana Penetapan Hakim  Pengadilan Negeri  Tangerang," demikian keterangan resmi pihak kejaksaan

BACA JUGA: Kouta Haji Masih Tersisa 11.681 Kursi



Disebutkan juga, persidangan perdana ini akan mengadili lima eksekutor Nasruddin, yakni  Heri Santoso  Bin Rasja alias Bagol, Daniel Daen Sabon alias Danil, Eduardus Noe Ndopo Mbete alias Edo, Hendrikus Kia Walen alias Hendrik, Fransiskus Tadon Keran alias Amsi
Kelima terdakwa dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, yakni pasal  340 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah para eksekutor lapangan ini, tidak lama lagi para tersangka lain juga akan segera dibawa ke meja hijau

BACA JUGA: Pemondokan Beres, Flu Babi Mengancam

Mereka adalah Antasari Azhar, Kombes Wiliardi Wizar, Sigit Haryo Wibisono, dan Jerry Hermawan LoDalam waktu dekat, berkas pemeriksaan keempat tersangka ini akan dilimpahkan ke kejaksaan(sam/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Antasari Diperiksa Anak Buahnya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler