jpnn.com, MAKASSAR - Terdakwa Chaerul Akmal selaku eksekutor pembunuh pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar Najamuddin Sewang, divonis hukuman 20 tahun penjara.
Putusan itu diketok Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (6/1).
BACA JUGA: Mantan Kasatpol PP Makassar Otak Pembunuhan Najamuddin Sewang Meninggal Dunia
Majelis hakim juga memvonis oknum anggota Brimob Polda Sulsel Sulaiman dengan hukuman 18 tahun penjara.
Sulaiman merupakan penyedia senjata api yang dipakai untuk mengeksekusi Najamuddin pada kasus bermotif asmara itu.
BACA JUGA: Ini Lho Pelaku Pelecehan Seksual terhadap Perawat di Medan, Dia Ternyata
Ketua Majelis Hakim PN Makassar Johnicol Richard Frans Sine mengatakan kedua terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana.
"Terdakwa Chaerul Akmal terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sehingga dijatuhkan hukuman penjara 20 tahun," kata Johnicol.
BACA JUGA: Wahai Tersangka Lukas Enembe, Aksi Anda Jadi Perhatian KPK
Sementara itu, Sulaiman secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
"Saudara Sulaiman telah terbukti dan dijatuhkan pidana penjara selama 18 tahun," tambahnya.
Seusai membacakan putusan, Johnicol memberikan kesempatan kepada JPU dan penasihat hukum terdakwa untuk mengajukan banding terkait vonis yang dikeluarkan.
"Jika tidak menerima dengan putusan ini, maka diberikan waktu selama tujuh hari untuk melakukan banding. Kalau menerima vonis maka dinyatakan inkracht," bebernya.
Kasus pembunuhan Najamuddin Sewang bikin gempar warga di Sulawesi Selatan, terutama Kota Makassar.
Pembunuhan terhadap Najamuddin diduga kuat akibat cinta segitiga antara eks Kasatpol PP Kota Makassar Iqbal Asnan, Rachmawati, dan korban.
Selain itu, otak pembunuhan, Iqbal Asnan sudah meninggal dunia di Rutan Makassar karena sakit. (mcr29/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : M. Srahlin Rifaid