Mantan Kasatpol PP Makassar Otak Pembunuhan Najamuddin Sewang Meninggal Dunia

Minggu, 18 Desember 2022 – 19:16 WIB
Mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar Muhammad Iqbal Asnan. ANTARA/HO/Dokumentasi

jpnn.com, MAKASSAR - Mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Makassar Iqbal Asnan meninggal dunia, Minggu pagi (18/12).

Iqbal meninggal di Rumah Sakit Bhayangkara.

BACA JUGA: Iqbal Asnan Ternyata Memberi Duit Sebegini kepada Eksekutor Pembunuh Najamuddin

"Informasi yang diterima dari istrinya meninggal sekitar pukul 05.30 WITA di Rumah Sakit Bhayangkara karena sakit," kata Kepala Bagian Protokol Pemkot Makassar Zuhur Daeng Ranca dikonfirmasi wartawan, Minggu.

Dia mengatakan saat ini jenazah almarhum sudah dibawa keluarga ke rumah duka.

BACA JUGA: Beredar Video Perampokan Wali Kota Blitar, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

Mengenai dengan sakit apa yang diderita almarhum, kata Zuhur, belum diketahui pasti, namun sebelumnya almarhum memang dikabarkan sedang sakit.

Diketahui Iqbal Asnan telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan tunjangan operasional honorarium fiktif sebesar Rp 3,5 miliar di instansi Satpol PP sejak 2017-2022 pada 14 kecamatan.

BACA JUGA: Ferdy Sambo Kaget Melihat CCTV, Ternyata Tidak Sesuai dengan Skenario

Almarhum bahkan kini sedang menjalani proses persidangan atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap pegawai Dinas Perhubungan Makassar Najamuddin Sewang terkait cinta segitiga, hubungan asmara dengan salah seorang perempuan berinisial R bertugas di Dinas Perhubungan Makassar.

Selain Iqbal Asnan, mantan Kepala Satpol PP sekaligus mantan Kepala Dinas Perhubungan Makassar Iman Hud dan mantan Kepala Seksi Pengendali Operasional Satpol PP Makassar Abd Rahim telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, negara telah dirugikan senilai Rp 3,5 miliar.

Ketiganya dijerat dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 Juncto pasal 55 KUHP tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsidiair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang korupsi.

Sebelumnya penyidik mengendus adanya indikasi penyalahgunaan honorarium fiktif tunjangan operasional yang dialokasikan bagi personil Bawah Kendali Operasi (BKO) Satpol PP di 14 kecamatan hingga ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Modus yang ditemukan jaksa adanya penyusunan dan pengaturan penempatan BKO Satpol PP pada 14 kecamatan di Kota Makassar.

Setelah ditelusuri sejumlah nama personel yang dimaksud masuk dalam daftar BKO tersebut tidak pernah menjalankan tugasnya alias fiktif. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Dikeroyok, Disiksa, Lalu Ditembak Mati, Pelakunya Tak Disangka, Sadis Banget


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler