jpnn.com, SURABAYA - Penyidik Tim Cyber Crime Ditreskrimus Polda Jatim menangkap Rendra Hadikurniawan (39), warga Sidoarjo yang menyebarkan video menghina
Nabi Muhammad di Facebook.
Rendra ditangkap di Trawas Mojokerto saat berusaha kabur dari kejaran Tim Cyber Crime Polda Jatim, setelah videonya viral di media sosial.
BACA JUGA: Pemuda Ini Hina Nabi Muhammad Lewat Facebook
Video viral ini membuat geram umat Islam, tak terkecuali Kelompok Mujahid Indonesia.
Bahkan Nur Amir, warga Jakarta yang mengaku sebagai Panglima Mujahid mendatangi Polda Jatim.
BACA JUGA: Polda Metro Jaya Kelimpahan Semua Laporan soal Rocky Gerung
Kedatangannya untuk melihat langsung sosok tersangka Rendra. "Saya sangat geram, setelah melihat dan mendengar ucapan-ucapan tersangka yang sangat tidak pantas," kata Nur.
Nur Amir bersama para Mujahid lain menyatakan akan mengawal kasus penistaan agama itu hingga tuntas.
BACA JUGA: Jaksa Pengin Alfian Tanjung Dihukum 3 Tahun Penjara
Pihaknya berharap Polda Jatim memberikan hukuman berat terhadap tersangka agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat. (pul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ngotot Tak Bersalah, Ahmad Dhani Minta Dakwaan Dibatalkan
Redaktur & Reporter : Natalia