KPK Monopoli Penyadapan

Selasa, 09 September 2008 – 20:11 WIB
JAKARTA- Berbekal surat kesepakatan bersama dengan Menkominfo, KPK bisa dikatakan memonopoli penyadapan terhadap para tersangka korupsiSudah belasan tersangka jadi terpidana setelah percakapannya disadap KPK

BACA JUGA: Laks Minta SP3 ke Kejagung

Contoh jelas penyadapan terhadap jaksa Urip Tri Gunawan dan Artalyta Suryani yang berujung dicopotnya 3 pejabat Kejaksaan Agung
Tapi seiring akan keluarnya Peraturan Pemerintah tentang Penyadapan Secara Legal (PSL), KPK bukan lagi pemain tunggal dalam soal sadap menyadap

BACA JUGA: Hanura Incar Dua Kursi Dari Sulteng

Sejauh untuk kepentingan pembuktian di peradilan, aparat hukum diperbolehhkan menyadap komunikasi seseorang.

Hal ini dikemukakan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Ahmad M Ramly, di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Selasa (9/9)
Yang beda, lanjut Ahmad, kemungkinan besar  PP tersebut  membatasi penyadapan dalam tahap penyidikan

BACA JUGA: BK Pelajari Pemanggilan Condro

Ini berarti lebih terbatas dibanding KPK yang bisa menyadap mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan dan penuntutanRancangan PP ini juga menjelaskan hasil sadapan apa saja yang bisa diungkap ke publik“Kan penyadapan itu privasi, yang namanya privasi kalau dilanggar ada pidananya,” tegas Ahmad.RPP ini, lanjut dia, merupakan bagian dari peraturan pelaksana dari UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang baru disahkan pada April 2008Pemberlakuan PP yang kini tengah dibahas tim antardepartemen ini nantinya dipastikan takkan membatasi apalagi menghilangkan kewenangan KPK(pra)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Paripurna Resmi Berhentikan Max Moein


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler