BACA JUGA: Laks Minta SP3 ke Kejagung
Contoh jelas penyadapan terhadap jaksa Urip Tri Gunawan dan Artalyta Suryani yang berujung dicopotnya 3 pejabat Kejaksaan AgungBACA JUGA: Hanura Incar Dua Kursi Dari Sulteng
Sejauh untuk kepentingan pembuktian di peradilan, aparat hukum diperbolehhkan menyadap komunikasi seseorang.Hal ini dikemukakan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Ahmad M Ramly, di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Selasa (9/9)
BACA JUGA: BK Pelajari Pemanggilan Condro
Ini berarti lebih terbatas dibanding KPK yang bisa menyadap mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan dan penuntutanRancangan PP ini juga menjelaskan hasil sadapan apa saja yang bisa diungkap ke publik“Kan penyadapan itu privasi, yang namanya privasi kalau dilanggar ada pidananya,” tegas Ahmad.RPP ini, lanjut dia, merupakan bagian dari peraturan pelaksana dari UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang baru disahkan pada April 2008Pemberlakuan PP yang kini tengah dibahas tim antardepartemen ini nantinya dipastikan takkan membatasi apalagi menghilangkan kewenangan KPK(pra)BACA ARTIKEL LAINNYA... Paripurna Resmi Berhentikan Max Moein
Redaktur : Tim Redaksi