JAKARTA - Siti Hardiyanti Rukmana alias Tutut bisa bernapas legaPengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukan PT Berkah Karya Bersama (BKB), perusahaan milik bos MNC Harry Tanoesoedibjo
BACA JUGA: Rajin Donor Darah, Napi Dijamin Terima Remisi
Majelis hakim menyatakan berwenang menyidangkan kasus sengketa saham antara kubu Harry dan Tutut itu."Menyatakan menolak eksepsi tentang kompetensi absolut dalam menyidangkan kasus ini," kata Ketua Majelis Hakim Tjokorda Rae Suamba dalam sidang di PN Jakarta Pusat kemarin (18/8)
Sebelumnya diwartakan, dalam eksepsinya kubu BKB keberatan kasus tersebut disidangkan di PN Jakarta Pusat
BACA JUGA: Baasyir Hindari Transaksi Perbankan
Sebab, dalam investment agreement yang disepakati Tutut dan Harry Tanoe pada 23 Agustus 2002, penyelesaian sengketa harus melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)Pengacara BKB Andi Simangunsong menyayangkan putusan hakim
BACA JUGA: KPK: Parsel Rp 250 Ribu Sudah Cukup
Mestinya, kata dia, semua sengketa harus mengacu pada investment agreementSebab, itu merupakan perjanjian kerjasama yang mengikat kedua kubu"Sengketa saham ini juga mestinya diselesaikan lewat arbitrase," katanya.Dia balik menuduh pengacara Tutut telah menyeret sejumlah pihak dalam kasus tersebut, baik sebagai tergugat maupun tergugatPadahal, kata dia, mereka tidak ada kaitannya dengan sengketa tersebutKalaupun ada pihak lain, itu tak membuat kesepakatan dalam investment agreement batal
Sementara itu, pengacara Tutut, Judiyati Setyoningsih, mengaku puas dengan putusan majelis hakimMenurut dia, hakim telah melihat kasus tersebut secara menyeluruhSebab, gugatan Tutut sejatinya tidak hanya soal sengketa sahamTapi juga adanya dugaan pemblokiran pendaftaran badan hukum TPI ke Sisminbakum lantaran sistem itu dikelola perusahaan Harry Tanoe, yakni PT Sarana Rekatama Dinamika"Pemblokiran itu jelas tak bisa dibenarkan," katanya.
Sengketa saham itu bermula ketika Tutut bersama PT Tridan Satriaputra Indonesia, PT Citra Lamtoro Gung Persada dan Yayasan Purna Bhakti Pertiwi menggugat BKBGugatan itu dilayangkan lantaran dia tidak terima hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) TPI pada 18 Maret 2005 yang mengalihkan 75 persen saham Tutut di TPI ke BKB
Tutut menilai RUPSLB itu tidak sah lantaran BKB tidak mempunyai kewenangan hadir dan mengambil keputusan dalam RUPSLBNamun, BKB beralasan bahwa RUPSLB itu digelar berbekal surat kuasa dari pemegang saham pada 3 Juni 2003Tutut dan para pemegang saham TPI lainnya menyatakan mencabut surat kuasa pada tanggal 16 Maret 2005(aga)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Terima Rp 49,6 M dari Syaukani
Redaktur : Tim Redaksi