JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menolak keberatan (eksepsi) yang diajukan Dadong Irbarelawan dan I Nyoman Susisnaya, yang didakwa menerima sogokan dari kuasa PT Alam Jaya Papua, DharnawatMajelis menetapkan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sudah sesuai aturan.
"Mengadili, menyatakan keberatan terdakwa tidak dapat diterima
BACA JUGA: Ingkar Janji, Abraham Ciderai DPR
Surat dakwaan sudah sesuai aturan dapat dijadikan dasar untuk pemeriksaan di persidangan," ucap hakik ketua, Heri Agusten, saat mengiucapkan putusan sela pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/12).Pada persidangan yang berbeda, keberatan yang diajukan Nyoman juga ditolak majelis hakim Tipikor
Majelis menyatakan bahwa dalil yang diajukan Nyoman agar surat dakwaan dibatalkan pengadilan, sudah masuk pokok perkara
BACA JUGA: Gagal Tegakkan Etik, Hehamahua Tidak Dilolos ke KPK
"Maka keberatan itu harus dibuktikan dalam persidangan ," ucap Sudjatmiko.Seperti diketahui, sebelumnya Nyoman dan Dadongdidakwa menerima sogokan dari kuasa PT alam Jaya Papua, Dharnawati
BACA JUGA: Layanan SMS Presiden Harus Diselidiki
Uang itu merupakan sebagian commitment fee 10 persen dari alokasi dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Transmigrasi bagi empat kabupaten di Papua dan Papua Barat yang jumlahnya Rp 73 miliar(ara/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Track Record Abraham Samad Dinilai Menjanjikan
Redaktur : Tim Redaksi