jpnn.com, JAKARTA - Indonesia segera menyepakati kerja sama resiprokal bank dengan Filipina.
Regulator bakal menandatangani letter of intent dengan The Bangko Sentral ng Pilipinas (BSP), Minggu (4/6).
BACA JUGA: Bisnis e-Money, Bank Bisa Kalah oleh e-Commerce
Penandatanganan nota kerja sama tersebut merupakan proses awal untuk menegosiasikan perjanjian bilateral ASEAN Banking Integration Framework (ABIF).
Kerja sama dengan Filipina akan membuka jalan bagi ekspansi perbankan Indonesia ke Filipina.
BACA JUGA: Bank Jatim Segera Garap Kredit Kendaraan Bermotor
Kerja sama tersebut dilakukan karena kedua negara memiliki kemiripan kondisi sosial dan ekonomi.
Selain itu, kedua negara memiliki tren pertumbuhan ekonomi yang tercepat di antara lima negara besar di Asia Tenggara.
BACA JUGA: Istimewa, Realisasi Kredit BRI Tembus 102 Persen
Indonesia dan Filipina juga memiliki penduduk yang mayoritas berada di usia produktif.
Di samping itu, sektor perbankan Indonesia dan Filipina memiliki beberapa kemiripan indikator keuangan.
Yakni, rasio kredit domestik terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia berada di kisaran 33,8 persen.
Sedangkan Filipina berada di kisaran 43,6 persen pada 2016.
Saat ini, volume perdagangan Indonesia dan Filipina masih di bawah nilai perdagangan Indonesia ke negara lain.
Pada 2016 ekspor Indonesia ke Filipina kurang dari empat persen total ekspor Indonesia.
Sedangkan impor Indonesia dari Filipina kurang dari satu persen total impor Indonesia.
”Diharapkan, negosiasi dengan BSP dapat diselesaikan dalam waktu dekat sehingga dapat menunjang nilai perdagangan antarnegara. Seiring dimulainya negosiasi ini, OJK saat ini juga melakukan penilaian terhadap bank yang telah menunjukkan minat untuk jadi kandidat QAB (Qualified ASEAN Bank),” kata Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Sukarela Batunanggar, Jumat (2/6).
Ada beberapa parameter yang dipertimbangkan OJK bagi sebuah bank untuk menjadi kandidat.
Di antaranya, bank tersebut adalah salah satu bank terbesar di Indonesia, mempunyai pengelolaan, tata kelola (governance), dan rekam jejak yang baik, serta mayoritas kepemilikan berasal dari Indonesia.
Selain itu, bank harus benar-benar berminat untuk beroperasi di luar negeri.
”Karena, bisa jadi sebuah bank memenuhi semua syarat yang dimaksud, tetapi tidak mempunyai minat untuk berekspansi ke luar negeri. Tidak ada paksaan untuk menjadi QAB,” lanjut Sukarela.
Setelah bank mengajukan diri sebagai kandidat QAB, OJK akan menilai apakah bank tersebut layak menjadi kandidat QAB.
Setelah itu, OJK akan menyampaikan ke Filipina nama-nama bank kandidat QAB.
Salah satu hal yang dapat diperjanjikan dalam perjanjian bilateral tersebut adalah jumlah QAB yang akan dipertukarkan kedua negara.
Setelah kerja sama bilateral disepakati, BSP akan menguji nama-nama bank yang dikirim OJK sesuai standar prudensial yang berlaku di Filipina.
”Cakupan akses pasar dan kegiatan perbankan yang diatur dalam kesepakatan ini meliputi perizinan QAB, pendirian kantor cabang dan ATM, akses QAB kepada sistem pembayaran elektronik, jenis kegiatan bank, permodalan, serta penjaminan dana nasabah,” sambung Sukarela.
Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo mengapresiasi jika ada bank yang bisa membuka pasar ke Filipina.
Apalagi, Filipina tidak hanya diincar Indonesia, tetapi juga negara lain seperti Malaysia.
”Jika memungkinkan, bank-bank besar kita bisa berekspansi secara organik dengan cara merger. Dengan begitu, bank-bank tersebut akan lebih mudah jika ingin berekspansi ke luar negeri,” katanya. (rin/c21/noe)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wali Kota Minta Bank Permudah Kredit untuk UMKM
Redaktur & Reporter : Ragil