Eksploitasi Hutan Tanpa Izin Harus Berhenti

Inpres Moratorium Beri 4 Pengecualian Pemanfaatan Hutan Primer

Jumat, 20 Mei 2011 – 18:28 WIB

JAKARTA — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 10 tahun 2011 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru bagi Hutan Alam Primer dan Lahan GambutDengan Inpres moratorium itu maka seluruh perusahaan yang sedang melakukan eksploitasi hutan tanpa izin permanen, harus segera menghentikan kegiatannya.

Staf Khusus Presiden bidang perubahan iklim, Agus Purnomo, menyatakan bahwa bagi perusahaan yang belum memiliki izin prinsip maka kegiatan eksploitasi di kawasan hutan harus dihentikan.  "Kalau tidak berhenti ada sanksi dari aparat hukum karena bertentangan dengan Inpres," kata Agus di kantor Sekretariat Kabinet, Jumat (20/5).

Yang termasuk dalam Inpres moratorium itu, kata Agus, melingkupi seluruh hutan primer

BACA JUGA: DPR Minta Negara Tegas pada NII-Al Zaytun

Artinya selama 2 tahun, tidak boleh ada satu hektar pun hutan primer yang dieksploitasi
"Untuk ekspansi usaha perkebunan, silahkan manfaatkan hutan sekunder," katanya.

Namun dalam Inpres ini pula, kata Agus, pemerintah masih memberikan 4 pengecualian

BACA JUGA: Nazaruddin Pernah Ancam Obrak Abrik MK

Pertama, pengecualian bagi permohonan yang saat ini sudah mendapatkan izin prinsip dari Menteri Kehutanan
Kedua, pembangunan nasional yang bersifat vital

BACA JUGA: Temui SBY, Mahfud MD Laporkan Nazaruddin

Kategori vital mengacu pada empat sasaran yaitu geothermal, minyak dan gas bumi, tenaga listrik, serta lahan untuk padi dan tebu.

Ketiga, perpanjangan izin pemanfaatan hutan maupun penggunaan kawasan hutan yang telah ada sepanjang izin di bidang usahanya masih berlakuDan Keempat, eksploitasi untuk kepentingan restorasi ekosistem.

"Misalnya ada kawasan hutan lindung atau taman nasional yang rusak dan perlu restorasi, itu boleh lanjutKarena akan mengembalikan fungsi hutan," kata Agus.

Saat ini, kata Agus menambahkan, luas hutan sekunder di Indonesia mencapai 36,6 juta hektar yang tersebar pada kawasan hutan konservasi, hutan lindung, hutan produksi serta di area pengguna hutan lainnya yang diserahkan urusannya ke PemdaSedangkan luas hutan alam primer di Indonesia mencapai 64,2 juta hektare

Untuk hutan gambut, luasnya mencapai 24,5 juta hektarAda pun di dalam hutan alam primer, terdapat 7,4 juta hektare lahan gambut sehingga total lahan gambut di Indonesia saat ini sekitar 30-an juta hektar.(afz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua MA: Putusan MA Tak Dapat Digugat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler