JAKARTA — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 10 tahun 2011 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru bagi Hutan Alam Primer dan Lahan GambutDengan Inpres moratorium itu maka seluruh perusahaan yang sedang melakukan eksploitasi hutan tanpa izin permanen, harus segera menghentikan kegiatannya.
Staf Khusus Presiden bidang perubahan iklim, Agus Purnomo, menyatakan bahwa bagi perusahaan yang belum memiliki izin prinsip maka kegiatan eksploitasi di kawasan hutan harus dihentikan. "Kalau tidak berhenti ada sanksi dari aparat hukum karena bertentangan dengan Inpres," kata Agus di kantor Sekretariat Kabinet, Jumat (20/5).
Yang termasuk dalam Inpres moratorium itu, kata Agus, melingkupi seluruh hutan primer
BACA JUGA: DPR Minta Negara Tegas pada NII-Al Zaytun
Artinya selama 2 tahun, tidak boleh ada satu hektar pun hutan primer yang dieksploitasiNamun dalam Inpres ini pula, kata Agus, pemerintah masih memberikan 4 pengecualian
BACA JUGA: Nazaruddin Pernah Ancam Obrak Abrik MK
Pertama, pengecualian bagi permohonan yang saat ini sudah mendapatkan izin prinsip dari Menteri KehutananBACA JUGA: Temui SBY, Mahfud MD Laporkan Nazaruddin
Kategori vital mengacu pada empat sasaran yaitu geothermal, minyak dan gas bumi, tenaga listrik, serta lahan untuk padi dan tebu.Ketiga, perpanjangan izin pemanfaatan hutan maupun penggunaan kawasan hutan yang telah ada sepanjang izin di bidang usahanya masih berlakuDan Keempat, eksploitasi untuk kepentingan restorasi ekosistem.
"Misalnya ada kawasan hutan lindung atau taman nasional yang rusak dan perlu restorasi, itu boleh lanjutKarena akan mengembalikan fungsi hutan," kata Agus.
Saat ini, kata Agus menambahkan, luas hutan sekunder di Indonesia mencapai 36,6 juta hektar yang tersebar pada kawasan hutan konservasi, hutan lindung, hutan produksi serta di area pengguna hutan lainnya yang diserahkan urusannya ke PemdaSedangkan luas hutan alam primer di Indonesia mencapai 64,2 juta hektare
Untuk hutan gambut, luasnya mencapai 24,5 juta hektarAda pun di dalam hutan alam primer, terdapat 7,4 juta hektare lahan gambut sehingga total lahan gambut di Indonesia saat ini sekitar 30-an juta hektar.(afz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua MA: Putusan MA Tak Dapat Digugat
Redaktur : Tim Redaksi