JAKARTA - Industri dalam negeri harus siap mengolah bahan tambang sebelum pembatasan ekspor diberlakukanSebab, pada 2014 nanti ketentuan pembatasan ekspor bahan mentah siap diimplementasikan.
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Deddy Saleh mengatakan ekspor bahan tambang pada 2014 nanti sudah tidak diperbolehkan
BACA JUGA: Suswono Jamin Harga Daging Sapi Tidak Naik
Aturan mengenai ekspor tersebut tertuang dalam UU 4/2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batu-Bara (minerba)."Dengan demikian, ekspor yang diperbolehkan dalam bentuk olahan
BACA JUGA: Ribut Soal Garam, Fadel-Mari Diminta Duduk Bersama
Di dalam UU pasal 5 tersebut menyatakan, sesuai kepentingan nasional dapat dilakukan pengendalian produksi dan ekspor.Di satu sisi, menurut Deddy, pengusaha pertambangan harus mulai berorientasi pada industri pengolahan
BACA JUGA: Tekan Harga Beras, Pemerintah Diminta Optimalkan Operasi Pasar
"Mulai sekarang bikin smelting (peleburan) sehingga 2014 nanti betul-betul terealisasi," tandas dia.Di sisi lain, UU tersebut dirasa menimbulkan persoalanSebab, total royalti yang harus dibayar pengusaha tambang 10 persenSedangkan, pemerintah provinsi cuma kebagian satu persen"Nah itu yang mau dinegosiasikan," ucapnya.
Di tempat terpisah, Dirjen Industri Berbasis Manufaktur Kementerian Perindustrian Panggah Susanto mengatakan ada ketentuan tertentu untuk pelarangan ekspor bahan tambang"Sampai di tingkat mana bahan tambang yang tidak boleh diekspor karena bahan tambang memiliki turunan," urai dia.
Meski belum ada kesepakatan jenis produk yang bakal dibatasi, dia mengatakan, bahan mentah seperti bijih besi dan pasir besi tidak dapat diekspor"Apakah nanti yang diperbolehkan ekspor pig iron atau slab, tapi itu masih dibahasJadi semacam pembatasan atau pelarangan ekspor," jelasnya.
Yang terpenting, pembatasan ekspor bahan mentah yang tidak dapat diperbaharui tersebut terkait penyelenggaraan hilirisasi."Saat ini masih dibahas, mudah-mudahan akhir tahun bisa selesai," ucapnya
Aturan itu nantinya akan membatasi atau melarang produk berbasis bahan mentah tertentu yang bisa dieksporKendati belum ada kepastian waktu implementasi aturan itu, yang jelas segera diterapkanSebab, dikhawatirkan tenggang waktu akan dimanfaatkan untuk mengekspor bahan mentah besar-besaran(res/oki)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BPH Migas Temukan SPBU Nakal di Palembang
Redaktur : Tim Redaksi