Ekspor CPO Indonesia Terkendala Hambatan di Eropa dan India

Rabu, 27 Februari 2019 – 12:39 WIB
Ilustrasi kelapa sawit. Foto: Radar Tarakan/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah tuduhan dari Uni Eropa membuat ekspor minyak kelapa sawit (CPO) Indonesia saat ini masih menghadapi ketidakpastian.

Ketua Umum Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (Aprobi) MP Tumanggor mengatakan, ekspor CPO saat ini terkendala hambatan di Eropa maupun India.

BACA JUGA: Ekspor Diprediksi Semakin Membaik

Kebijakan pemerintah untuk implementasi B100 pun diharapkan bisa membuat CPO terserap secara optimal.

Kebijakan biofuel diharapkan meningkatkan penyerapan CPO di dalam negeri untuk substitusi ekspor dan menaikkan harga CPO.

BACA JUGA: Harga TBS Kelapa Sawit Berpeluang Terus Membaik

’’Misalnya, B30 saja ada penggunaan peningkatan dalam negeri sebanyak tiga juta ton,’’ kata Tumanggor, Selasa (26/2).

Saat ini kebutuhan CPO domestik baru 18 juta ton. Angka itu relatif kecil jika dibandingkan dengan produksi CPO nasional 46 juta ton per tahun.

BACA JUGA: Petani Kelapa Sawit: Harga TBS Ajlok, Paling Parah Selama Ini

Sisanya pun harus terserap di pasar ekspor, sedangkan produksi CPO Indonesia dalam tiga tahun lagi bisa mencapai 60 juta ton.

Karena itu, dibutuhkan penyerapan pasar dalam negeri yang cukup masif, salah satunya dengan kebijakan B100.

Kebijakan tersebut pun diharapkan dapat menyerap produksi CPO sekitar 32 juta ton.

’’B100 tidak perlu dicampur langsung dipakai. Murni CPO diproses jadi BBM kebutuhannya 32 juta ton,’’ imbuh Tumanggor.

Meski belum bisa diterapkan secara langsung, pihaknya berharap minimal bisa terjadi penyerapan 15 juta ton untuk digunakan sebagai biofuel.

Uni Eropa memiliki kebijakan Arahan Energi Terbarukan (Renewable Energy Directive II/RED II) beserta aturan teknisnya (delegated act).

RED II adalah kebijakan Uni Eropa terkait dengan produksi dan promosi energi terbarukan yang berlaku pada 2020–2030.

Kebijakan itu menetapkan Uni Eropa wajib memenuhi 32 persen dari total kebutuhan energinya melalui sumber terbarukan pada 2030.

Uni Eropa juga akan menerbitkan delegated act yang isinya menetapkan kriteria tanaman pangan yang berisiko tinggi dan berisiko rendah terhadap perubahan fungsi lahan dan deforestasi.

Kriteria itu dikenal sebagai konsep ILUC (indirect land use change/perubahan penggunaan lahan secara tidak langsung).

Penggunaan tanaman pangan yang dianggap berisiko tinggi akan dibatasi dan dihapuskan secara bertahap dari pasar bahan bakar nabati Uni Eropa.

Namun, kelapa sawit ikut ditetapkan sebagai tanaman pangan berisiko tinggi terhadap ILUC. (vir/c19/oki)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gara-gara Jengkol dan Petai, Optimisme Jokowi Diragukan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler