Ekspor Otomotif Indonesia ke Filipina Dikenakan BMTPS, Mendag Lutfi Protes

Kamis, 14 Januari 2021 – 22:49 WIB
Ilustrasi kegiatan ekspor mobil. Foto: TMMIN

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah tengah memperjuangkan pembebasan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara (BMTPS) untuk ekspor produk otomotif Indonesia ke Filipina.

Otoritas Filipina telah memutuskan untuk melakukan pengenaan BMTPS untuk produk otomotif, berupa mobil penumpang/kendaraan (passenger cars/vehicles, AHTN 8703) dan kendaraan komersial ringan (light commercial vehicles, AHTN 8704) untuk semua negara yang melakukan ekspor ke Filipina, salah satunya Indonesia.

BACA JUGA: Bamsoet Dorong Indonesia Jadi Pemain Utama Pengembangan Industri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai

“Kami akan terus melakukan berbagai langkah dan upaya agar Indonesia terbebas dari pengenaan BMTPS ini. Pemerintah Filipina seharusnya memiliki bukti kuat sebelum menerapkan pengenaan BMTPS terhadap produk otomotif Indonesia,” ujar Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi.

Ia menyampaikan, pengenaan BMTPS tersebut harus didasari bukti empiris yang kuat bahwa industri domestik Filipina mengalami kerugian serius akibat barang impor, yang salah satunya berasal dari Indonesia.

BACA JUGA: Di Tengah Pandemi, Ekspor Mobil Suzuki Moncer

BMTPS tersebut berbentuk cash bond dengan nilai 70.000 peso Filipina per unit untuk mobil penumpang per kendaraan, dan 110.000 peso Filipina per unit untuk kendaraan komersial ringan.

Menyikapi hal itu, pemerintah Indonesia menyatakan akan terus memperjuangkan agar Indonesia terlepas dari pengenaan BMTPS tersebut.

BACA JUGA: Heboh Kebijakan Baru WhatsApp, Telegram Sindir Lewat Meme Peti Mati

Dalam surat resminya, Kementerian Perdagangan dan Industri (DTI) Filipina selaku otoritas penyelidikan menginformasikan bahwa pengenaan BMTPS akan berlaku selama 200 hari dimulai sejak dikeluarkannya customs order Filipina. 

Custom order tersebut diperkirakan dikeluarkan pada Januari 2021.

Dalam keputusan tersebut, Indonesia dikenakan BMTPS untuk produk mobil penumpang per kendaraan dalam bentuk cash bond sekitar Rp20 juta per unit tetapi dikecualikan untuk produk mobil penumpang impor dalam bentuk Completely Knocked Down (CKD), semi knocked-down (IKD), dan kendaraan bekas.

Selain itu kendaraan untuk tujuan khusus seperti ambulans, kendaraan jenazah, kendaraan listrik, dan kendaraan mewah dengan harga di atas 25 ribu dolar AS (free on board).

Selain itu, Indonesia juga dikecualikan/tidak menjadi subjek BMTPS untuk produk kendaraan kendaraan komersial ringan. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler