Ekspor Tambang Mentah Tetap Dilarang

Sabtu, 24 September 2011 – 06:04 WIB

JAKARTA - Pemerintah kembali menegaskan komitmennya melarang eskpor tambang mentah mulai 2014 mendatang sesuai amanat UU No 4/2009Penegasan itu menjawab permintaan Pemerintah Jepang yang tetap ingin mengimpor bahan baku mineral yang tidak terserap di dalam negeri setelah 2014.

"Di UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara itu sudah jelas bahwa pada 2014 itu, bahan baku mineral sudah harus diolah di dalam negeri," jelas Dirjen Mineral Batubara dan Panas Bumi Kementerian Energi Sumber Daya Mineral Thamrin Sihite di Jakarta, Jumat (14/9)

BACA JUGA: Lotte Bidik USD 25 Miliar



Dengan pengolahan bahan baku mineral di dalam negeri, pemerintah berharap nilai tambah yang diperoleh akan menguntungkan Indonesia
Dalam pasal 170, UU Minerba juga mengamanatkan pemegang kontrak karya yang sudah berproduksi wajib melakukan pemurnian selambat-lambatnya 5 tahun sejak UU ini diundangkan

BACA JUGA: Akibat Aksi Beli, Bursa Saham Menguat Sendiri

Artinya, pada 2014 seluruh perusahaan tambang sudah tidak diperbolehkan ekspor barang tambang mentah.

"Masa sih dikirim ke Jepang? Padahal di situ ada unsur-unsur yang sebenarnya sangat menguntungkan
Pak Hidayat (Menteri Perindustrian M.S

BACA JUGA: Ekspor Florikultura Sangat Rendah

Hidayat) juga sudah sepakat tentang hal ituSekarang ini kebijakannya, 2014 memang seperti itu," tuturnya.

Apalagi, Menteri Perindustrian juga sudah membicarakan soal insentif dan disinsentif kepada pelaku usaha yang akan membangun pabrik pengolahan dan pemurnian barang tambang mentah untuk mendapatkan nilai tambah di dalam negeri.

Sebelumnya, Menteri Ekonomi, Perdangangan, dan Industri Jepang Yukio Edano, Duta Besar Jepang untuk Indonesia Yoshinori Katori dalam pertemuannya dengan Menteri Perindustrian sempat menyinggung mengenai impor bahan baku mineralMereka menanyakan kebijakan pemerintah mengenai bisa tidaknya sisa bahan baku mineral yang telah diolah untuk diekspor.

Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Irwandy Arief juga mendukung langkah pemerintah untuk terus berpegang kepada nilai tambah pertambangan dengan membangun industri hilir pertambangan"Paradigma baru yang ada di undang-undang ini adalah nilai tambahIni jadi tonggak penting agar industri tambang kita bisa memberikan kontribusi yang maksimal kepada negara dan masyarakat," ujarnya(lum)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rebut Pasar Indonesia, AOC Gandeng Century Fox


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler