Ekspose Kasus Ahok Tak Mungkin Disiarkan Televisi, Ini Penjelasan Kapolri

Minggu, 13 November 2016 – 13:13 WIB
Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Mabes Polri akan melakukan gelar perkara atau ekspose kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pada Selasa lusa (15/11). Namun, Kapolri Jenderal Tito Karnavian sudah memastikan ekspose kasus itu tidak akan digelar secara terbuka atau bahkan disiarkan secara langung oleh televisi.

“Hari Selasa gelar perkara hari Rabunya kemungkinan besar keputusan akan disampaikan kepada publik,” kata Tito di Kampus Trisakti, Petamburan, Grogol, Jakarta Barat, Sabtu (12/11).

BACA JUGA: Empat Balita Jadi Korban Bom di Parkiran Gereja, Inilah Kronologisnya

Mantan Kapolda Metro Jaya itu menjelaskan, gelar perkara tidak disiarkan secara langsung kepada publik melalui media. Sebab, ekspose hanya melibatkan pihak-pihak yang terkait dalam kasus ini.

Menurut Tito, gelar perkara masih tergolong dalam tahap penyelidikan. Karenanya, Polri tak mungkin melakukan hal yang sifatnya masih rahasia untuk dibeber ke publik.

BACA JUGA: Polisi Langsung Garap Pelempar Molotov di Gereja Oikumene Samarinda

“Tidak live karena banyak yang mengkritik kita. Produk di tingkat penyelidikan itu seharusnya tidak terbuka pada publik,” tutusnya.

Namun, sambungnya, Polri akan memanggil pihak-pihak yang terkait. “Kita akan memanggil pelapor, terlapor (Ahok, red), para ahli, juga termasuk pihak yang netral seperti Kompolnas, Ombudsman,” paparnya.

BACA JUGA: Anak Buah SBY Ingatkan Antasari Hati-Hati Berbicara

Sejauh ini Bareskrim Polri sudah memeriksa 43 saksi dalam kasus itu termasuk Ahok. Bareskrim juga sudah memeriksa sejumlah ahli agama, hukum pidana dan bahasa untuk mengupas pernyataan Ahok tentang ‘dibohongi pakai Almaidah 51’ yang memicu reaksi luas dari kalangan umat Islam.(elf/JPG)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolri : Beda Pendapat Boleh Tapi Jangan Memecah Belah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler