Ekstasi Beracun Beredar di Banjarmasin

Kamis, 10 November 2011 – 11:29 WIB
BANJARMASIN – Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin berhasil mengungkap peredaran obat jenis ekstasi palsuYang mengejutkan, obat yang dibuat dari berbagai bahan racikan itu ternyata bisa menimbulkan kematian bagi penggunanya

BACA JUGA: Paksa Pacar Aborsi, Dipolisikan



Obat yang dibuat dengan menggunakan bahan-bahan kimia tanpa standar medis itu mengandung zat anilin (aromatik prototipikal yang digunakan untuk bahan kimia industri)
Bila digunakan secara berlebih bisa membuat penggunanya mengalami kematian.

Ekstasi Palsu yang mengandung zat berbahaya itu ditemukan dari tangan Ferly alias Pepe (28), yang ditangkap Kamis (27/10) malam lalu oleh Unit III Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin

BACA JUGA: WN Malaysia Selundupkan Sabu Lewat Pelabuhan Batam

Warga Jalan Pangeran Antasari RT 23, Banjarmasin Timur, ini ditangkap polisi saat melakukan transaksi 20 butir obat.

Ketika dilakukan penggeledahan di rumahnya polisi kembali menemukan dua setengah butir obat yang disembunyikan di dalam tas.  Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin kompol Christian Rony melalui Kanit III Ipda Santi mengatakan, dari hasil uji laboratorium obat berwarna merah muda dengan logo petir itu bukan ineks asli
“Ineks itu ternyata palsu saat dilakukan uji lab,” katanya.

Namun, Pepe yang ditangkap bersama istrinya Noni (25) tak lantas bebas dari jeratan hukum

BACA JUGA: Simpan Sabu di Anus, Tetap Ditangkap

Sebab,  dalam kandungan obat yang dijual Pepe mengandung zat beracun anilin yang bila dikonsumsi secara berlebihan dapat menyebabkan kematian“Semua obat itu saat diuji mengandung anilin yang bisa mengakibatkan kematian,” terang Santi.

Pepe yang mengaku berasal dari Tanggerang dan baru dua minggu berada di Banjarmasin membantah kalau obat tersebut bukan miliknya“Obat itu punya teman saya DedenSaya hanya disuruh menjualkan saja,” katanyaPertama kali Pepe menjual sebanyak lima butir dengan  harga per biji Rp250 ribuSaat bertransaksi kedua kali sebanyak 20 butir ia ditangkap polisi“Pertama saya dapat upah Rp200 ribuYang kedua ini rencananya saya dapat upah Rp300 ribu,” ujarnya.

Selain menangkap Pepe, pada Senin (7/11)  lalu Unit III Satuan Narkoba juga membekuk Hendra Cahyadi (31) warga Jalan Sutoyo S Komplek Wildan VI No 9 RT 6, Banjarmasin BaratIa diciduk saat bertransaksi sabu di Komplek Wildan IV.

Dari tangannya polisi menyita satu paket sabu seberat 0,07 gram dan satu paket lagi seberat 0,23 gram yang disembunyikan di ikat pinggangnyaKanit II Ipda Santi mengungkapkan, istri Pepe yang ikut diamankan sudah dibebaskan karena tak cukup buktiSedangkan Pepe dijerat UU Kesehatan pasal 27Sedangkan Hendra dikenakan pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009(mr-118)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bersama Selingkuhan Bunuh Suami, Diganjar 20 Tahun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler