Simpan Sabu di Anus, Tetap Ditangkap

Rabu, 09 November 2011 – 14:38 WIB
BATAM KOTA - Bea Cukai (BC) Batam menangkap Dedi Susanto (27), di Pelabuhan Feri Batam CenterWarga permukiman liar Kampung Aceh, Mukakuning itu ditangkap karena ketahuan menyembunyikan sabu seberat 198 gram di dalam anusnya, Selasa (8/11) pukul 10.15 WIB

BACA JUGA: Bersama Selingkuhan Bunuh Suami, Diganjar 20 Tahun

Sabu di anus Dedi terdeteksi saat melewati alat pemindai.

Sabu tersebut dikemas dalam dua kapsul warna biru
Dedi mendapatkan sabu itu dari bandar di Pasir Gudang, Johor Bahru, Malaysia

BACA JUGA: Stor Rp40 Juta, Ditipu Jadi PNS

"Rencananya, sabu itu akan diberikan ke pembelinya yang sudah menunggu di pertokoan Kompleks Panbil Mukakuning
Bila sudah diserahkan, Dedi dijanjikan akan diberikan imbalan sebesar Rp8 juta," ujar Kepala Bidang Penyidikan dan Penindakan (KP2) BC Batam, Kunto Prasti.

Dedi berangkat dari Pasir Gudang, Johor Bahru, ke Batam menggunakan Feri MV Widi Ekspress 2

BACA JUGA: Tak Senang Ditilang, Acong Bogem Polisi

Sabu yang disembunyikannya tersebut nilainya ditaksir Rp300 juta

Dedi ditangkap seperti pembawa sabu sebelumnya, karena jalannya sempoyongan"Dedi diikuti sampai di alat pemindai karena kecurigaan petugas yang kita tempatkan di Pelabuhan Internasional Batam KotaSampai di alat pemindai, pelaku langsung diberhentikan dan diperiksaHasil pemeriksaan, Dedi mengaku dan terbukti membawa sabu dari Malaysia," kata Kunto.

Agar tak sakit saat dimasukkan ke anus, dua kapsul sabu itu diolesi mentega"Katanya agar saat dimasukkan tidak merasakan sakit," terang Kunto.

Begitu ditangkap, Dedi langsung dibawa ke RS Awal Bross untuk mengeluarkan dua kapsul sabu dalam anusnyaSetelah itu ia diperiksa di Kantor BC di BatuamparPantauan Batam Pos, tampak petugas Ditserse Narkoba Polda Kepri, mendatangi kantor Klas I BC Batam memproses kasus itu(gas)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hindari Razia, Tewas Tenggelam


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler