Eliezer Memang Berpangkat Paling Rendah, Tetapi Berani Menghadapi Jenderal

Senin, 20 Februari 2023 – 00:21 WIB
Richard Eliezer alias Bharada E. Foto: dokumen JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan menyebut Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu masih pantas untuk menjadi anggota Korps Bhayangkara.

Edi menyebut Eliezer yang divonis bersalah sebagai pelaku pembunuhan itu tidak perlu dipecat dari Polri.

BACA JUGA: Sudah Inkracht, Richard Eliezer Akan Dipenjara di LP Mana?

"Kami minta sidang Komisi Etik Profesi Polri atau KEPP nanti merekomendasikan agar Eliezer dipertahankan berdinas di kepolisian," ujar dia dikutip dari Antara, Minggu (19/2).

Edi mengatakan vonis satu tahun enam bulan atas pembunuhan Brigadir J yang diterima Eliezer di bawah dua tahun. Hal itu menjadi pertimbangan untuk bisa tetap menjadi polisi.

BACA JUGA: Ferdy Sambo Cs Banding, Zena Dinda: Kalau Eksekutor Bisa Serendah Itu...

Pertimbangan lain untuk Eliezer layak dipertahankan, kata dia, adalah anggota Brimob ini sangat berani dan jujur mengungkapkan kebenaran walau memiliki risiko sangat tinggi.

"Walau Eliezer seorang polisi pangkat paling rendah, tapi dia berani menghadapi jenderal atasannya yang melanggar hukum," katanya.

BACA JUGA: Lemkapi Puji Inovasi yang Dilakukan Kapolda Banten

Semua itu dilakukan Eliezer agar terbongkar perencanaan pembunuhan yang diotaki oleh mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Ferdy Sambo.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) telah menjatuhkan vonis kepada para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang terjadi pada 8 Juli 2022 di Kompleks Perumahan Polri Duren Tiga, Jakarta.

Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati, Putri Chandrawathi dihukum 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf dihukum 15 tahun penjara, dan Bripka Ricky Rizal dihukum 13 tahun penjara.

Para terdakwa terlibat mengeksekusi korban dengan senjata api.

Eliezer dihukum paling ringan karena menjadi saksi pelaku yang bekerja sama untuk mengungkap kasus (justice collaborator). Dia juga mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam kasus ini. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolda Banten Geram, Beras Bulog Dioplos Lalu Dijual dengan Harga Tinggi


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler