Menurut Agun, Perppu tentang tata cara penandaan surat suara itu hanya upaya untuk menyelamatkan para elit partai
BACA JUGA: Sepuluh Parpol Gugat Thershold 2,5%
"Perpu seperti itu tidak diperlukan karena sosialisasi sekarang ini sudah dilakukan oleh semua caleg," ujar Agun di Jakarta, Selasa (13/1).Menurutnya, justru Perppu akan menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat
BACA JUGA: Masa Kampanye, DPR Perketat Absensi
Kalau UU jelas pilih nama, titikKarenanya Agun menuding Perppu tentang tata cara penandaan itu hanya rekayasa elit partai yang terancam gagal meraih kursi legislatif karena kalah bertarung dalam memperebutkan suara pemilih
BACA JUGA: PPP Khawatirkan Pemilu Molor
“Sungguh, kalau Perppu ini diterbitkan sebenarnya merupakan bentuk ketidaksiapan elit partai untuk bertarung,” ucapnya.Untuk diketahui, pasal 176 ayat (1) UU 10 tahun 2008 tentang Pemilu mengatur bahwa suara dianggap sah bila memilih dengan memberikan tanda satu kali pada kolom nama partai atau kolom nomor calon atau kolom nama calon anggota legislatifSedangkan pemberian tanda selain pada salah satu kolom tersebut dinyatakan tidak sah.
Sementara Ketua DPR Agung Laksono mengatakan, pihaknya akan segera menggelar pertemuan dengan para pimpinan fraksi setelah masa reses DPR berakhirMenurut Agung, persoalan dalam perppu itu adalah perlunya kejelasan tentang bagian mana yang ditandai, apakah gambar parpol, nama, atau nomor.
“Harus diperjelas, jangan sampai suara rakyat itu hilangKita menginkan semua jelas, misalnya saja menandai sekali boleh baik nama atau gambar partaiDemikian juga menandai dua kali gambar partai dan juga nama caleg,” katanya. (ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PPP Khawatirkan Pemilu Molor
Redaktur : Tim Redaksi