Masa Kampanye, DPR Perketat Absensi

Selasa, 13 Januari 2009 – 18:11 WIB
JAKARTA - Pimpinan DPR dan seluruh ketua fraksi sepakat untuk memperketat absensi kehadiran para anggota DPR dan tidak membenarkan alasan Pemilu sebagai argumentasi untuk mengabaikan tugas pokok sebagai anggota DPR.

“Meski akan ada pemilihan umum legislatif dalam tahun 2009 ini, para anggota DPR tidak dibenarkan untuk mengabaikan tugas-tugasnya selaku anggota DPR,” tegas Ketua DPR Agung Laksono, mengutip keputusan rapat konsultasi di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (13/1)

"Saat ini, sorotan publik sangat tajam karena rapat-rapat komisi dan paripurna DPR kerap kosong

BACA JUGA: PPP Khawatirkan Pemilu Molor

Kami pahami kita mau pemilu dan keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai suara terbanyak yang konsekuensinya perlu dialog dan butuh waktu intensif bertemu konstituen
Tapi kami tetap katakan kewajiban anggota untuk tetap bekerja,” ujar Ketua DPR Agung Laksono.

Dijelaskan Agung, pimpinan fraksi secara efektif akan melakukan langkah evaluasi ke internal fraksi dan meminta Sekjen DPR melaporkan anggota yang sering hadir dan anggota yang sering mangkir

BACA JUGA: PPP Khawatirkan Pemilu Molor

Kemudian fraksi masing-masing yang akan mengambil tindakan


"Jadi nantinya Pimpinan DPR, pimpinan Badan Kehormatan akan menyerahkan laporan absensi ke pimpinan fraksi

BACA JUGA: Rizal Ramli Minta Bantuan Amien Rais

Laporan absensi itu tidak diumumkan ke publik karena memang tidak ada ketentuan untuk itu,” tegas Agung.

Selain itu, guna mengatasi bolosnya anggota DPR, pimpinan DPR juga akan meminta Tim Peningkatan Kinerja DPR mendesign ulang rapat yang lebih efektif dan efisien yang pada akhirnya mendorong kehadiran anggota“Sekjen akan memberikan paparan bagaimana memperbaharuinya,” kata Agung.

Dijelaskannya, untuk mengawasi anggota parlemen, Agung meminta kerjasama pimpinan parpol, sekjen DPR dan pimpinan fraksi secara bersama-sama untuk mengawasi anggota parlemenLangkah lainnya yaitu sejumlah pasal di tata tertib DPR akan diatur lebih jelas dalam RUU Susduk MPR, DPR, DPD dan DPRD yang saat ini sedang dibahas. (Fas/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hanya untuk Penghitungan Suara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler