jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua PAN Drajad Wibowo menyatakan, wewenang penyadapan yang dimiliki aparat penegak hukum sangat rawan diselewengkan. Pasalnya, penggunaan kewenangan tersebut tidak diatur dengan ketat.
Drajad mengatakan, wewenang penyadapan secara legal hanya dimiliki oleh KPK, BIN dan Polri. Namun, tidak ada yang membatasi ketiga institusi dalam melakukan penyadapan terkait kepentingan penyelidikan.
BACA JUGA: KPK Sudah Gelar Perkara Kasus Haji
"Siapa yang bisa menjamin bahwa KPK, misalnya, hanya menyadap untuk pemberantasan korupsi?" kata Drajad saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat (21/2).
Hal ini disampaikannya menanggapi isu penyadapan terhadap Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo. Drajad menilai, pejabat serta elit politik lainnya berpotensi menjadi sasaran penyadapan. Apalagi, jika ternyata penyadapan itu dilakukan oleh aparat negara sendiri.
BACA JUGA: Anggap Putaran Debat Semakin Berat
Oleh karenanya harus benar-benar dipastikan tidak ada penyelewengan wewenang penyadapan.
"Pegawai dan pimpinan KPK kan manusia Indonesia juga yang rawan menyalahgunakan kekuasaan. Jadi bisa saja lembaga-lembaga tersebut menyalahgunakan wewenang, menyadap tanpa alasan yang jelas," tegasnya. (dil/jpnn)
BACA JUGA: PKS Ajak PDIP Usut Penyadapan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Politisi PAN Tak Yakin Jokowi Disadap
Redaktur : Tim Redaksi