Emak – emak jadi Tersangka Hoaks Kotak Suara Diculik dan Dibawa ke Hotel

Jumat, 24 Mei 2019 – 00:45 WIB
Kotak suara Pemilu 2019. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, BALIKPAPAN - Seorang ibu rumah tangga berinisial ND (29) ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Kaltim dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media sosial miliknya.

Hoaks terkait kasus keributan di Hotel Mega Lestari, Balikpapan, Jumat (19/4), setelah tersiar kabar ada kotak suara Pemilu 2019 yang “diculik” dan dibawa ke hotel tersebut.

BACA JUGA: Beredar Pesan Berantai soal PPDB 2019 Sistem Zonasi, Warga Bingung

ND adalah warga Jalan Markoni Atas RT 45, Kelurahan Klandasan Ilir, Balikpapan Kota. Sabtu (20/4) sekira pukul 07.59 Wita lalu, tim dari patroli siber Polres Balikpapan dan Polda Kaltim menemukan sebuah unggahan yang dilakukan akun Facebook dengan nama 'Raraira Diana'.

Isinya 'Bukan hoax ya.. kotak suara dihotel mega lestari balikpapan di CULIK ... subhanallah ntah siapa yg ngambil itu kotak suara... Yg ndak percaya monggo datang langsung ke mega lestari'.

BACA JUGA: Banyak Diskon Menarik di Matahari Selama Ramadan

BACA JUGA: Lihat, Tangan dan Kaki I Ketut Ismaya Dirantai

”Dari tulisan tersebut dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan. Hasilnya konten yang dimuat tersangka bermuatan berita bohong atau hoaks,” terang Kasubdit Penmas Polda Kaltim AKBP Yustiadi Gaib, Rabu (22/5).

BACA JUGA: Setelah Rapelan, PNS Terima THR dan Gaji ke-13

Gaib melanjutkan, hingga kini proses penyidikan masih terus dilakukan untuk melengkapi berkas-berkas perkaranya. Kasusnya ditangani Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Kaltim. Jika dalam waktu dekat seluruh berkas perkara sudah lengkap, pihak penyidik akan segera menyerahkan kepada jaksa penuntut umum.

”Tersangka tidak ditahan. Tapi proses hukumnya berjalan karena penyidik masih melengkapi berkas perkaranya,” ucap Yustiadi.

Sesuai keterangan saksi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan, bahwa aula Hotel Mega Lestari sejak 2013 lalu sudah menjadi tempat langganan untuk menyimpan kotak suara setiap ada pemilihan umum. Termasuk dalam Pemilu 2019 ini.

Penggunaan lokasi ini sesuai Peraturan KPU Nomor 04 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum.

Sementara dari hasil keterangan saksi-saksi, termasuk saksi ahli dan pengakuan tersangka selaku pemilik akun 'Raraira Diana', ND ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 1 Undang Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang menyatakan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Republik Indonesia tentang Peraturan Hukum Pidana untuk seluruh wilayah Republik Indonesia dan mengubah KUHP.

”Ancaman hukuman penjara minimal tiga tahun dan paling lama 10 tahun," pungkas Yustiadi.

BACA JUGA: 300 Orang Ditangkap, Siapa Aktor Intelektual Kerusuhan Aksi 21 – 22 Mei?

Diketahui kasus viral kotak suara diculik di Hotel Mega Lestari muncul setelah sekelompok massa mendatangi hotel di Jalan ARS Muhammad, Klandasan Ulu.

Massa curiga karena dibandingkan dengan kecamatan lain, untuk kotak suara hasil Pemilu 2019 di Balikpapan Kota dibawa ke hotel, bukan di kantor pemerintahan. Namun perkara ini sudah diluruskan oleh Bawaslu dan KPU Balikpapan. Lantaran pleno di tingkat PPK dilakukan di hotel tersebut. (rdh/riz/k15)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bukan Suami Istri di Dalam Kamar, Hmmmm, Mencurigakan


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler