jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengatakan membebaskan emas batangan dan granula dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen per 1 April 2022.
Hal itu tertuang dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan perpajakan (UU HPP) salah satu barang dan jasa tertentu yang tetap diberikan fasilitas bebas PPN ialah emas batangan dan emas granula.
BACA JUGA: Update Harga Emas Hari Ini 1 April 2022, Naik Tipis, Lumayan Bun!
Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan kebijakan itu untuk mendukung industri hilirisasi emas.
Menurut Yoga, di beberapa negara memberikan fasilitas pembebasan PPN untuk kelompok barang emas batangan.
BACA JUGA: PPN 11 Persen, OPPO Korbankan Cuan demi Konsumen
"Di sana barang yang menjadi objek PPN hanya emas yang berupa perhiasan," ujar Yoga dalam konferensi pers virtual perpajakan, Jumat (1/4).
Kebijakan pengecualian PPN terhadap emas batangan dianggap setara dengan alat tukar.
BACA JUGA: Tarif PPN Naik, Bagaimana Nasib Harga HP Poco?
Karena itu, kata Yoga, dalam konteks best practice, emas batangan tidak dikenakan PPN.
Yoga menjelaskan saat ini Kementerian Keuangan masih menyusun rancangan peraturan pemerintah (RPP) untuk mengatur detail ketentuan barang-barang yang dikecualikan dari PPN.
"Pemerintah memberlakukan fasilitas PPN final dengan besaran tertentu, yakni 1 persen, 2 persen, atau 3 persen," tutup Yoga. (mcr28/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bu Sri Mulyani Akan Naikkan Tarif PPN Bulan Depan, Hotman Paris: Aduh
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Wenti Ayu Apsari