jpnn.com - PURWOKERTO - Satreskrim Polres Banyumas membekuk Sug (19), warga Desa Karangdadap, Kecamatan Kalibagor, Jumat (29/5). Pasalnya, Sug diduga menjadi pelaku pembunuhan atas Narsidi alias Betty (30) seorang waria warga Desa Mandirancan Kecamatan Kebasen pada 12 Mei lalu.
Berdasarkan penyelidikan polisi, Sug sebenarnya pacar Narsidi, eh.. Betty. Keduanya dekat selama sebulan belakangan ini.
BACA JUGA: Beraksi di Rumah Janda, Perampok Gondol Rp 77 Juta
Kasatreskrim Polres Banyumas, AKP Hermanto menuturkan, Sug dibekuk di Lapangan Sriwojaya Sokaraja saat sedang nongkrong. Hermanto menjelaskan, dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang sejumlah barang bukti. “Sementara barang bukti yang disita ada golok yang digunakan oleh tersangka yang sebelumnya sudah ditemukan sejak peristiwa itu, dan kami juga mengamankan barang bukti sepeda motor milik korban,” kata Hermanto.
Soal motif pembunuhan, ternyata Sug nekat melakukan aksi nekat itu lantaran korban menolak disodomi. Merasa tak dihargai, tersangka yang sudah membawa golok dari rumahnya bertemu korban di BGS Selasa (12/5) malam. Saat bertemu, keduanya terlibat cekcok.
BACA JUGA: Dua Sekawan Penjambret Dibekuk, Satunya Bilang Temannya Pembohong
“Dari keterangan sementara tersangka, korban dan tersangka janjian di Bendung Gerak Serayu (BGS). Sebelumnya tersangka yang sudah mengajak sodomi selalu ditolak korban,” ujar Hermanto.
Akhirnya tersangka yang sudah gelap mata menyabet tubuh korban secara membabi buta. Tersangka lalu membuang goloknya ke saluran irigasi dan sempat menyeret jasad korban untuk menghilangkan jejak.
BACA JUGA: Curi Kipas Angin, Dua Remaja Dihajar Massa
Usai melakukan aksi keji itu, Sug membawa sepeda motor korban dan mengambil dompetnya. “Sementara hanya satu tersangka yang kami amankan, belum ada tersangka lain,” jelasnya.
Namun, polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut lantaran sepeda motor dan dompet milik korban juga digasak tersangka. Untuk itu, Polres Banyumas berkoordinasi dengan Polda Jateng.
“Karena kami berkoordinasi dengan Polda Jateng saat penangkapan, pelaku dibawa ke Polda untuk pemeriksaan. Sementara kami masih terus mendalami kasus ini apakah hanya karena menolak di sodomi atau ada motif lain,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka diancam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.(radarbanyumas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mabuk, Tewas Ditikam Teman Sendiri
Redaktur : Tim Redaksi