jpnn.com, TANAH BUMBU - Pemkab Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, menyerahkan santunan kematian kepada empat ahli waris pegawai non-PNS atau honorer masing-masing sebesar Rp 42 juta.
Sekretaris Daerah Tanah Bumbu, H. Rooswandi Salem di Tanah Bumbu, Rabu, mengatakan, santuan kematian yang disalurkan merupakan program kerja sama antara pemda dengan Badan Pengelola Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Cabang Batulicin.
BACA JUGA: Pak Jokowi, Serius Tidak Mengurus Honorer K2 yang Lulus PPPK?
"Tujuanya adalah untuk menjamin pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah setempat," tambah dia.
Dia menyebutkan, ada empat ahli waris yang menerima santuan tersebut dan masing-masing menerima sekitar Rp42 juta.
BACA JUGA: Penjelasan Bu Titi Honorer K2 soal Rencana Demo Besar-besaran
Santunan yang diterima ahli waris merupakan bentuk komitmen Pemkab Tanah Bumbu untuk melindungi dan meringankan beban keluarga yang ditinggalkan, dimana sebelumnya iuran BP Jamsostek untuk non-ASN sudah dibayarkan oleh pemerintah daerah.
Kini santunan kematian yang disalurkan kepada para ahli waris ada kenaikan secara signifikan yang sebelumnya para ahli waris hanya menerima sebesar Rp24 juta kini menjadi Rp 42 juta.
BACA JUGA: Tahukah Pemerintah Bahwa Honorer K2 yang Lulus PPPK Sudah Tua-tua?
Kenaikan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
"Semoga uang santunan yang diterima oleh ahli waris dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya," ujar Roswandi. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo