Empat Anggota DPR Akui Terima MTC

Senin, 02 Maret 2009 – 23:05 WIB
JAKARTA - Jumlah anggota Komisi IV DPR-RI yang diduga terlibat skandal penerimaan aliran dana Rp5 miliar dari Chandra Antonio Tan, pengusaha asal Sumatera Selatan, terus bertambahDalam sidang di Pengadilan Tipikor terkait dugaan korupsi pelepasan hutan lindung Pantai Air Telang, Tanjung Api Api (TAA), dengan terdakwa mantan Ketua Komisi IV Yusuf Erwin Faisal terungkap empat rekan Sarjan Taher ikut kecipratan aliran dana terlarang itu

BACA JUGA: Tulis Artikel di Koran, Jaksa Harus Ijin Atasan

jpnn.com -


Keempat wakil rakyat tersebut ialah Ishartanto, Mardjono, H Yahya, dan Indria Octavia Muaja

Ishartanto sudah beberapa kali dimintai keterangan sebagai saksi, mantan ketua Komisi IV yang menjadi anggota DPR dari Dapil Sumsel itu mengaku menerima sekitar Rp100 juta

BACA JUGA: SBY : Krisis Ekonomi Harus Dihadapi

Berbeda dengan Mardjono, H Yahya, dan Indria, mereka mengaku menerima masing-masing Rp25 juta


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), M Rum, sebelumnya juga mendakwa Yusuf menerima Rp650 juta

BACA JUGA: Pemerintah Segera Daftarkan 6455 Pulau Lagi ke PBB

Selain suami penyanyi senior Hetty Koes Endang itu, anggota 'tim gegana' lain yang ikut menerima uang dalam jumlah yang tak sedikit; ialah Hilman Indra (Rp435 juta), Fachri Andi Leluasa (Rp310 juta), Sarjan Taher (Rp360 juta), Al Amin Nur Nasution (Rp75 juta), dan Azwar Chesputra (hanya akui Rp120 juta)


”Benar yang mulia, saya pernah menerima MTC (mandiri travellers cheque) sekitar Oktober 2006 laluJumlahnya Rp25 juta dalam dua amplop,” aku Madjono di Pengadilan Tipikor, Jl H Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (2/3)


Mardjono menerangkan, bukan hanya dirinya yang kecipratan duit terlarang ituMenurut Mardjono, Wowo Ibrahim dan I Made Urip, rekannya di komisi kehutanan DPR, juga menikmati duit yang diduga terkait TAA tersebut


Indria dan Yahya juga tak bisa mengelak atas penerimaan MTCHanya saja, keduanya mengaku tak mengetahui duit Rp25 juta itu sumbernya dari mana”Saya tidak tahu pak hakim, pemberian cek itu untuk apa," ujar Indria.

Seperti Sarjan Taher, anggota Komisi IV DPR-RI dari Dapil Sumsel yang sudah divonis 4,5 tahun penjara, keempat anggota DPR-RI tersebut mengaku sudah mengembalikan uangnya kepada KPK“Pak hakim, uang itu sudah saya serahkan kembali ke KPK,” beber Ishartanto


Sementara itu, ketua DPP PKB Muawir Muinsyam mengaku pernah menerima uang senilai Rp500 juta dari Yusuf“Yang mulia, tujuan awalnya uang itu untuk membangun gedung Lembaga Pemenangan Pemilu partaiNamun karena terjadi konstelasi politik di partai, pembangunan sementara tertunda,” terang Muawir


Terdakwa Yusuf Erwin Faisal, selain didakwa terlibat korupsi TAA, Sumatera Selatan, juga didakwa kasus dugaan menerima gratifikasi terkait pengadaan SKRT (sistem komunikasi radio terpadu) di Departemen Kehutanan (Dephut) RIJPU menghadirkan Direktur Utama PT Masaro, Putra NevoPenyidik KPK sebelumnya sudah menggeledah gedung PT Masaro, yang terletak di Jl Talang Betutu 11 A, Jakarta PusatPenyidik menduga ada keterkaitan antara proyek SKRT dengan kantor milik Yusuf itu.(gus/jpnn)


BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Kebut RPJM 2010-2014


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler