BACA JUGA: Tulis Artikel di Koran, Jaksa Harus Ijin Atasan
jpnn.com -
Keempat wakil rakyat tersebut ialah Ishartanto, Mardjono, H Yahya, dan Indria Octavia Muaja
BACA JUGA: SBY : Krisis Ekonomi Harus Dihadapi
Berbeda dengan Mardjono, H Yahya, dan Indria, mereka mengaku menerima masing-masing Rp25 jutaJaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), M Rum, sebelumnya juga mendakwa Yusuf menerima Rp650 juta
BACA JUGA: Pemerintah Segera Daftarkan 6455 Pulau Lagi ke PBB
Selain suami penyanyi senior Hetty Koes Endang itu, anggota 'tim gegana' lain yang ikut menerima uang dalam jumlah yang tak sedikit; ialah Hilman Indra (Rp435 juta), Fachri Andi Leluasa (Rp310 juta), Sarjan Taher (Rp360 juta), Al Amin Nur Nasution (Rp75 juta), dan Azwar Chesputra (hanya akui Rp120 juta)”Benar yang mulia, saya pernah menerima MTC (mandiri travellers cheque) sekitar Oktober 2006 laluJumlahnya Rp25 juta dalam dua amplop,” aku Madjono di Pengadilan Tipikor, Jl H Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (2/3)
Mardjono menerangkan, bukan hanya dirinya yang kecipratan duit terlarang ituMenurut Mardjono, Wowo Ibrahim dan I Made Urip, rekannya di komisi kehutanan DPR, juga menikmati duit yang diduga terkait TAA tersebut
Indria dan Yahya juga tak bisa mengelak atas penerimaan MTCHanya saja, keduanya mengaku tak mengetahui duit Rp25 juta itu sumbernya dari mana”Saya tidak tahu pak hakim, pemberian cek itu untuk apa," ujar Indria.
Seperti Sarjan Taher, anggota Komisi IV DPR-RI dari Dapil Sumsel yang sudah divonis 4,5 tahun penjara, keempat anggota DPR-RI tersebut mengaku sudah mengembalikan uangnya kepada KPK“Pak hakim, uang itu sudah saya serahkan kembali ke KPK,” beber Ishartanto
Sementara itu, ketua DPP PKB Muawir Muinsyam mengaku pernah menerima uang senilai Rp500 juta dari Yusuf“Yang mulia, tujuan awalnya uang itu untuk membangun gedung Lembaga Pemenangan Pemilu partaiNamun karena terjadi konstelasi politik di partai, pembangunan sementara tertunda,” terang Muawir
Terdakwa Yusuf Erwin Faisal, selain didakwa terlibat korupsi TAA, Sumatera Selatan, juga didakwa kasus dugaan menerima gratifikasi terkait pengadaan SKRT (sistem komunikasi radio terpadu) di Departemen Kehutanan (Dephut) RIJPU menghadirkan Direktur Utama PT Masaro, Putra NevoPenyidik KPK sebelumnya sudah menggeledah gedung PT Masaro, yang terletak di Jl Talang Betutu 11 A, Jakarta PusatPenyidik menduga ada keterkaitan antara proyek SKRT dengan kantor milik Yusuf itu.(gus/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Kebut RPJM 2010-2014
Redaktur : Tim Redaksi