Tulis Artikel di Koran, Jaksa Harus Ijin Atasan

Hendarman Bantah Melarang Jaksa Menulis Untuk Media

Senin, 02 Maret 2009 – 22:01 WIB

JAKARTA – Jaksa Agung Hendarman Supandji membantah jika pihaknya telah menerbitkan surat edaran tentang larangan bagi para jaksa untuk menulis artikel dan dimuat di media cetakMenurutnya, larangan menulis itu justru sudah ada sejak jaman Ismael Saleh menjadi Jaksa Agung.

Hendarman mengakui,  sebagai jaksa memang ada aturan yang harus diikuti ketika seorang jaksa ingin menyatakan pendapat atau opini di media massa

BACA JUGA: SBY : Krisis Ekonomi Harus Dihadapi

Peraturan itu, kata Hendarman, tertuang dalam Peraturan Urusan Dalam Kejaksaan Nomor 091/JA/XI/1990 pada 1 November 1990


‘’Di situ disebutkan , seorang jaksa yang membawa nama institusi Kejaksaan dilarang berbicara, dan itu sudah menjadi etika seorang jaksa

BACA JUGA: Pemerintah Segera Daftarkan 6455 Pulau Lagi ke PBB

Dari situ jelas, bahwa seorang jaksa tidak boleh beropini,’’ Hendarman menegaskan.
Demikian pula dengan membuat karya tulis, jaksa sebelumnya harus mendapatkan izin terlebih dahulu."Kita tidak melarang orang untuk berpendapat, tapi tujuannya untuk mengatur jaksa supaya tertib," katanya.

Di samping itu, ia juga mengatakan soal jaksa yang mendapatkan beasiswa untuk pendidikan, sebelumnya harus meminta izin terlebih dahulu kepada pimpinan."Kita tidak menghalangi jaksa kalau mau mengikuti pendidikan, tapi harus minta izin," katanya
(aj/ara/jpnn)

BACA JUGA: Pemerintah Kebut RPJM 2010-2014

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fungsi DPRD Juga Dipertanyakan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler