JAKARTA – Jaksa Agung Hendarman Supandji membantah jika pihaknya telah menerbitkan surat edaran tentang larangan bagi para jaksa untuk menulis artikel dan dimuat di media cetakMenurutnya, larangan menulis itu justru sudah ada sejak jaman Ismael Saleh menjadi Jaksa Agung.
Hendarman mengakui, sebagai jaksa memang ada aturan yang harus diikuti ketika seorang jaksa ingin menyatakan pendapat atau opini di media massa
BACA JUGA: SBY : Krisis Ekonomi Harus Dihadapi
Peraturan itu, kata Hendarman, tertuang dalam Peraturan Urusan Dalam Kejaksaan Nomor 091/JA/XI/1990 pada 1 November 1990‘’Di situ disebutkan , seorang jaksa yang membawa nama institusi Kejaksaan dilarang berbicara, dan itu sudah menjadi etika seorang jaksa
BACA JUGA: Pemerintah Segera Daftarkan 6455 Pulau Lagi ke PBB
Dari situ jelas, bahwa seorang jaksa tidak boleh beropini,’’ Hendarman menegaskan.Demikian pula dengan membuat karya tulis, jaksa sebelumnya harus mendapatkan izin terlebih dahulu."Kita tidak melarang orang untuk berpendapat, tapi tujuannya untuk mengatur jaksa supaya tertib," katanya.
Di samping itu, ia juga mengatakan soal jaksa yang mendapatkan beasiswa untuk pendidikan, sebelumnya harus meminta izin terlebih dahulu kepada pimpinan."Kita tidak menghalangi jaksa kalau mau mengikuti pendidikan, tapi harus minta izin," katanya
BACA JUGA: Pemerintah Kebut RPJM 2010-2014
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fungsi DPRD Juga Dipertanyakan
Redaktur : Tim Redaksi