“Pemerintah bertekad menyelesaikannya dalam kurun waktu pemerintahan yang hanya tinggal kurang lebih 7-8 bulan,” ujar Paskah Suzetta dalam rapat kerja (raker) dengan Panitia Ad Hoc (PAH) IV DPD, dipimpin Ketua PAH IV DPD Anthony C Sunarjo (Maluku Utara) di Ruang GBHN Gedung Nusantara V Kompleks Parlemen, Senayan—Jakarta, Senin (2/3).
Target pertama, kata Paskah, pemerintah harus menyelesaikan kerangka Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2010-2014 untuk pemerintahan saat nantiPenyelesaiannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan UU 17/2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025
BACA JUGA: Fungsi DPRD Juga Dipertanyakan
“Memang ini harus disiapkan pemerintahan saat kini,” ujarnya.Kerangka tersebut, menurut Paskah, akan bermanfaat dan memudahkan pemerintahan saat nanti karena rentang waktunya 20 tahun yang terbagi dalam tahapan demi tahapan 5 tahun beserta sasaran-sasarannya
Targe kedua, pemerintah harus menyelesaikan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2010 beserta pengalokasian dananya
BACA JUGA: Argumentasi Elit Politik Tidak Mendidik
Musyawarah Perencanaan dan Pengembangan (Musrembang) tahun 2009 yang dihadiri gubernur, bupati, walikota akan membahasnyaBACA JUGA: Msia Paling Sering Langgar Wilayah RI
“Harus dimulai saat-saat kiniWaktunya tidak terlalu banyak.”Ketiga, Pemerintah harus menyelesaikan evaluasi pelaksanaan program tahun 2004-2009 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional menyusul PP 39/2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana PembangunanPemerintah saat kini akan menyampaikan progress capaian yang terpenuhi dan yang belum terpenuhi untuk dilanjutkan pemerintahan saat nanti.
Melalui sasaran-sasaran pemerintahan tersebut maka cita-cita pembangunan nasional akan tercapaiUndang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden mengamanatkan agar visi dan misi setiap calon presiden dan calon wakil presiden mengacu kepada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025.
Kementerian Negara PPN/Bappenas bekerjasama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menginformasikannya kepada setiap calon presiden dan calon wakil presidenSehingga, mereka tidak bisa lagi mengampanyekan visi dan misinya di luar Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025.
“Jadi, sudah ada koridornyaTidak setiap pemerintahan harus berganti lakon,” kata Paskah“Mereka tidak bisa lagi berkampanye di luar Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 20 tahunan ini.”
BRR Aceh-Nias
Selain ketiganya, Pemerintah sedang menyelesaikan program rehabilitasi dan rekonstruksi di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dan Nias menjelang berakhirnya Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Nanggroe Aceh Darusalam–Nias (BRR Aceh-Nias) tanggal 16 April 2009Saat mandat BRR berakhir, program rehab-rekons harus berlanjut.
Presiden Susilo Bambang Yuhyono telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2009 yang menunjuk Meneg PPN/Kepala Bappenas, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan sebagai lanjutan master plan program rehab-rekons yang diamanatkan Perpres 30/2005 tentang Rencana Induk Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara“Ini menyangkut imej kita di dunia internasional,” katanya(fas/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendagri Keluarkan Instruksi Soal Upung
Redaktur : Tim Redaksi